Sudah 2 Tahun Ditangani Polda Babel, Kasus Tipikor MOT RSUP Tak Kunjung P21 di Kejaksaan

Kerugian Negara Rp5,7 Miliar, Proyek MOT RSUP Air Anyir Tak Berfungsi dan Kasusnya Menggantung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Modular Operating Theater (MOT) RSUP Air Anyir, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian. Kamis (18/6/2026)

Kasus yang telah bergulir sejak Juni 2023 tersebut dinilai berjalan lambat, meskipun sejumlah tahapan penanganan perkara telah dilalui, termasuk penetapan tersangka dan hasil audit kerugian negara.

banner 336x280

Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp5.798.000.000 itu diketahui merupakan bagian dari belanja alat kesehatan RSUP Air Anyir tahun anggaran 2021. Namun hingga kini, alat tersebut tidak pernah difungsikan dan hanya tersimpan di ruang instalasi rumah sakit.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H Holpi, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap secara administrasi tahap pertama atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, namun hingga kini belum dapat dilanjutkan ke tahap P-21 karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Pihak Polda Babel saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat perkara sudah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Polres Bangka sebelum kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Babel pada Oktober 2024. Pengambilalihan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta kompleksitas proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang telah dikantongi penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.798.000.000. Angka tersebut berasal dari pengadaan satu unit MOT yang ditempatkan di lantai tiga gedung RSUP Air Anyir.

Namun ironisnya, sejak awal pengadaan hingga saat ini, alat tersebut tidak pernah difungsikan dalam pelayanan medis. Bahkan, keberadaannya lebih menyerupai fasilitas yang tidak digunakan dan hanya menjadi bagian dari inventaris rumah sakit.

Proyek MOT ini sendiri hanya merupakan salah satu item dari ratusan miliar pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun anggaran 2021.

Dalam kontraknya, pengadaan MOT tercatat melalui perjanjian bernomor 445/001/03.1/RSUDP/MOT/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 dengan pihak kontraktor PT Bhakti Wira Husada.

Saat proses investigasi awal pada Juni 2023, wartawan sempat diperkenankan masuk ke ruang MOT dengan pendampingan pihak terkait, termasuk oleh H Holpi yang saat itu masih berstatus saksi. Dari hasil pemantauan di lokasi, ruangan operasi tersebut secara visual tampak seperti ruang bedah modern pada umumnya, dengan peralatan berbasis elektrik dan digital.

Namun demikian, ruangan tersebut dinilai memiliki keterbatasan ruang yang cukup sempit. Selain itu, meskipun peralatan belum pernah digunakan, sejumlah fasilitas seperti sistem akses pintu berbasis sensor sidik jari diketahui telah mengalami gangguan teknis.

Seiring proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti serta memasang garis polisi (police line) di area instalasi MOT RSUP Air Anyir untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini publik masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut, termasuk perkembangan kelanjutan berkas perkara yang masih berada di tahap P-19. Lambatnya penyelesaian kasus ini menimbulkan sorotan terkait efektivitas penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi sektor kesehatan di daerah.

Jika proses hukum tidak segera dituntaskan, kasus ini dikhawatirkan akan menambah daftar panjang perkara mangkrak yang belum memperoleh kepastian hukum di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *