KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Keterangan para dokter dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis kembali membuka ruang perdebatan serius soal penilaian kondisi pasien dan keterlambatan penanganan kritis. Sabtu (7/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mempertanyakan alasan pasien yang disebut telah berada dalam kondisi “garis merah” tidak segera dibawa ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Menjawab pertanyaan tersebut, Dokter Aditya Presno dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa selama dirinya bertugas, tidak pernah ada penetapan status “garis merah” terhadap pasien.
Ia menegaskan, kondisi pasien saat itu masih berada pada kategori garis kuning, yang berarti memerlukan pemantauan ketat namun belum menunjukkan tanda kegawatan yang mengharuskan perawatan intensif di PICU.
“Tidak ada garis merah pada pasien ataupun garis hijau. Situasinya hanya garis kuning. Tidak ada tanda kritis untuk dibawa ke PICU,” ujar dr Aditya di hadapan majelis hakim.
Dokter Aditya menjelaskan bahwa dirinya menjalani piket sejak pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB keesokan harinya.
Menjelang akhir masa tugasnya, ia masih sempat mendatangi pasien untuk memastikan kondisi klinis terakhir sebelum pergantian piket.
“Sekitar jam 7 lewat sebelum pulang, saya masih mengunjungi pasien. Saya cek cairan dobu dan dopa-nya belum habis, pasien masih baik-baik saja dan masih bisa berbicara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah waktu tersebut, tanggung jawab pelayanan medis telah beralih kepada dokter berikutnya yang mengambil alih piket, yakni dr Indria Savitri.
Sejak saat itu, dr Aditya mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan kondisi pasien secara langsung.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena jam berikutnya sudah berganti piket dengan dokter Indria Savitri,” katanya.
Namun, rangkaian keterangan ini mendapat sorotan lanjutan ketika saksi berikutnya, dr Ratna Setia Asih, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, dr Ratna mengungkap bahwa kondisi pasien mengalami perubahan signifikan sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada waktu tersebut, pasien mulai menunjukkan gejala sesak napas yang serius, sehingga diperlukan langkah penanganan lebih intensif.
“Sekitar pukul 9 pagi, pasien mulai mengalami sesak napas dan saya menginstruksikan agar pasien segera dibawa ke ruang PICU,” jelas dr Ratna di persidangan.
Perbedaan rentang waktu antara penilaian “stabil” pada pukul 07.00 WIB dan kondisi memburuk dua jam kemudian menjadi titik krusial yang kini disorot dalam proses pembuktian perkara.
Jaksa menilai, perubahan cepat kondisi pasien seharusnya dapat diantisipasi dengan pemantauan dan evaluasi risiko yang lebih ketat, terutama mengingat penggunaan obat-obatan vasoaktif seperti dobutamin dan dopamin.
Sidang ini juga menegaskan bahwa persoalan tidak semata terletak pada satu individu, melainkan pada sistem pelayanan medis, alur komunikasi antar dokter, serta mekanisme pengambilan keputusan saat terjadi peralihan piket.
Apakah penilaian “garis kuning” sudah tepat, atau justru menjadi celah keterlambatan penanganan, menjadi pertanyaan mendasar yang masih menunggu jawaban hukum.
Majelis hakim dijadwalkan akan kembali mendalami rangkaian kesaksian para tenaga medis untuk mengurai apakah terdapat unsur kelalaian, salah penilaian klinis, atau kegagalan sistemik dalam penanganan pasien tersebut. ( *)
















