DPR Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dalam RUU Sisdiknas, Cegah Sengketa Akademik

Ijazah Luar Negeri Belum Punya Payung Hukum Spesifik, Komisi X DPR Siapkan Aturan Baru

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memuat ketentuan mengenai mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri. Pengaturan ini didorong untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan ijazah dan hasil akademik lulusan institusi pendidikan di luar negeri. Selasa (13/10/2026)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri dalam kerangka undang-undang. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar proses pengakuan kualifikasi akademik memiliki dasar hukum yang jelas.

banner 336x280

Menurut Lalu, ketentuan mengenai penyetaraan ijazah selama ini lebih banyak diatur melalui regulasi kementerian yang membidangi pendidikan. Namun, pengaturan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan menyeluruh mengenai mekanisme penyetaraan, termasuk konversi nilai akademik dan hasil pendidikan yang dapat diakui oleh negara.

“Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” kata Lalu, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, Komisi X DPR RI mendorong agar persoalan penyetaraan ijazah luar negeri memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui revisi UU Sisdiknas. Dengan demikian, proses pengakuan ijazah dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang transparan dan memiliki kepastian bagi masyarakat.

Cegah Sengketa Pengakuan Ijazah

Lalu menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam regulasi tersebut adalah mekanisme konversi nilai akademik. Kejelasan diperlukan untuk menentukan bagaimana hasil pendidikan dari sistem akademik luar negeri dapat disesuaikan dengan ketentuan pendidikan di Indonesia.

Selain itu, aturan yang disusun nantinya diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai hasil akademik yang dapat disetarakan maupun yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemohon penyetaraan dan pihak yang berwenang melakukan penilaian. Situasi tersebut dapat berujung pada perselisihan atau gugatan terkait pengakuan kualifikasi pendidikan.

“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.

Melalui pengaturan dalam undang-undang, DPR berharap mekanisme penyetaraan ijazah dapat memiliki standar yang lebih terukur. Kepastian mengenai persyaratan, prosedur, dan penilaian akademik juga penting agar masyarakat memahami proses yang harus ditempuh ketika mengajukan pengakuan ijazah dari luar negeri.

Meski demikian, mekanisme teknis penyetaraan, termasuk standar konversi nilai dan kriteria pengakuan hasil pendidikan, masih perlu dirumuskan lebih lanjut dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas Memuat 257 Pasal

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, telah memaparkan garis besar draf revisi UU Sisdiknas. Rancangan tersebut terdiri atas 16 bab dan 257 pasal yang disusun dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan sejak Januari 2025.

RUU Sisdiknas tidak hanya membahas penyetaraan ijazah luar negeri, tetapi juga mencakup sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Salah satu materi yang dibahas adalah anggaran pendidikan. Pengaturan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pembiayaan pendidikan agar pelaksanaan program pendidikan nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Rancangan undang-undang tersebut juga memuat perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Rencana ini menjadi salah satu agenda yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, termasuk terkait pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab pemerintah dalam mendukung akses pendidikan.

Selain itu, RUU Sisdiknas akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan pendidikan dapat berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab.

Perkuat Pendidikan Inklusif dan Tata Kelola

Dalam draf tersebut, materi mengenai muatan lokal tetap dipertahankan. RUU Sisdiknas juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas sehingga akses terhadap pendidikan dapat semakin diperluas.

Rancangan regulasi ini turut memperkenalkan konsep kredensial mikro mulai dari jenjang pendidikan menengah. Konsep tersebut berkaitan dengan pengakuan atas kompetensi atau keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pembelajaran dan pelatihan.

Pada aspek tata kelola, RUU Sisdiknas akan memuat ketentuan mengenai penyusunan rencana induk pendidikan nasional serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengelolaan pendidikan.

Berbagai materi tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Sisdiknas diarahkan untuk menjawab kebutuhan sistem pendidikan yang terus berkembang, baik dari sisi akses, kualitas, tata kelola, maupun pengakuan kompetensi akademik.

Masuknya ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Melalui pembahasan RUU Sisdiknas, DPR mendorong tersedianya landasan hukum yang lebih jelas agar pengakuan ijazah dan hasil akademik memiliki mekanisme yang dapat dipahami masyarakat.

Namun, seluruh ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang. Keputusan akhir mengenai substansi serta mekanisme pelaksanaannya akan bergantung pada hasil pembahasan RUU Sisdiknas bersama pihak terkait. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *