KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti persoalan kawasan hutan yang dinilai dapat diusulkan untuk perubahan fungsi maupun penggunaan lainnya. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER), Kamis (10/9/2026). Jum’at (11/9/2026)
RDP berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan kehutanan, pertambangan rakyat, hingga penegakan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Eddy mengatakan, kawasan hutan pada prinsipnya memiliki mekanisme tertentu apabila masyarakat maupun pemerintah daerah mengusulkan perubahan fungsi atau penggunaan kawasan tersebut.
Menurutnya, momentum pembahasan tata ruang yang saat ini berlangsung di tingkat kabupaten dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan terkait kawasan yang dianggap perlu mendapatkan perubahan fungsi atau peruntukan.
“Ya, kawasan hutan itu memang dalam aturannya bisa diajukan untuk pembebasan, peralihan ke fungsi lain, penggunaan lain. Karena itu mumpung sekarang juga sedang pembahasan tata ruang di tingkat kabupaten, maka itu bisa diajukan,” kata Eddy.
Namun, Eddy menegaskan bahwa usulan perubahan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah provinsi. Prosesnya harus dimulai dari tingkat paling bawah dan melewati tahapan pemerintahan secara berjenjang.
Ia menjelaskan, aspirasi atau usulan harus terlebih dahulu disampaikan dari tingkat desa. Setelah itu, usulan dibahas dan diteruskan melalui pemerintah kabupaten sebelum sampai ke pemerintah provinsi.
“Harus usulannya dari bawah. Harus usulannya dari kades, kemudian dari kabupaten, baru ke provinsi. Provinsi tidak memproses, menyinkronkan untuk disampaikan ke kementerian,” ujarnya.
Menurut Eddy, pemerintah provinsi dalam proses tersebut memiliki peran untuk melakukan sinkronisasi terhadap usulan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan terkait pelepasan kawasan hutan berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
“Karena pelepasan kawasan hutan itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Pembahasan mengenai kawasan hutan dalam RDP tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi di Bangka Belitung. ALMASTER menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama menyangkut akses masyarakat terhadap sumber daya dan kepastian hukum.
Selain persoalan kehutanan, pertemuan juga membahas evaluasi tata kerja Satgas Tricakti dan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Eddy mengatakan, pihak Satgas Tricakti terbuka terhadap evaluasi maupun kritik yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Sudah ditanggapi juga oleh rekan-rekan Satgas Tricakti, bahwa mereka terbuka untuk evaluasi. Itu terbuka atas kritikan, terbuka terhadap penyampaian-penyampaian perilaku oknum yang dianggap menyimpang dari prosedur yang mereka lakukan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Babel tidak hanya menampung aspirasi masyarakat terkait kebijakan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat maupun satuan tugas di lapangan.
Eddy berharap seluruh aspirasi yang disampaikan ALMASTER tidak berhenti pada RDP. Ia mendorong agar pembahasan dilanjutkan melalui pertemuan berikutnya sehingga persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Alhamdulillah lancar, kawan-kawan menyampaikannya juga dengan bijaksana dan yang hadir juga menanggapi, sehingga mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dalam pertemuan berikutnya,” pungkasnya.
Dengan adanya RDP tersebut, DPRD Babel menegaskan pentingnya mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan, pertambangan rakyat maupun penegakan hukum. Khusus untuk perubahan atau pelepasan kawasan hutan, usulan dari masyarakat harus mengikuti jalur pemerintahan secara berjenjang dan pada akhirnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan sesuai ketentuan yang berlaku. (Mung Harsanto/KBO Babel)













