KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat terkait pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI), khususnya di Kabupaten Bangka Barat. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat menanggapi audiensi masyarakat, Rabu (21/1/2026). Kamis (22/1/2026)
“Masyarakat dari Bangka Barat mendatangi kami untuk menyampaikan penolakan HTI. Kami tentunya bersama rakyat terus berjuang agar aspirasi ini dapat terselesaikan,” ujar Didit.
Hingga saat ini, terdapat delapan HTI di Provinsi Bangka Belitung dengan total luas sekitar 223 ribu hektare. DPRD Babel berencana melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, untuk mendatangi Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna menyampaikan aspirasi pencabutan izin HTI.
“Rabu ini kami akan bertemu Dirjen Gakkum, sementara Sabtu mendatang juga akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi informasi terkait HTI, khususnya di Bangka Barat,” kata Didit.
Selain itu, DPRD Babel menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dilakukan sebelum Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Menurut Didit, Perda ini menjadi salah satu solusi penting bagi masyarakat penambang rakyat, agar mereka memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Saat ini, baru tiga daerah yang telah memperoleh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Luasannya bervariasi, dengan Kabupaten Bangka Tengah paling luas mencapai 6.344,33 hektare, Belitung Timur 932,06 hektare, dan Bangka Selatan 703,44 hektare.
“Untuk kabupaten lainnya, ini masih menjadi permasalahan. Jika Perda ini disahkan, IPR baru berlaku di tiga kabupaten. Perlu diingat, yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur atau DPRD Provinsi, melainkan Bupati setempat. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukum, sementara Gubernur bertanggung jawab atas izin teknisnya,” jelas Didit.
Lebih lanjut, pihak DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bangka Belitung, khususnya terkait sanksi yang akan dicantumkan dalam Perda IPR nantinya. Hal ini dilakukan agar Perda IPR tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin pertambangan rakyat.
Sikap DPRD ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ketua Forum Kibar Pemuda Merah Putih Bangka Barat, Ali Hartono, menyatakan harapannya agar DPRD menjadi jalan keluar bagi permasalahan warga yang menolak HTI.
“Kami tetap meminta pencabutan izin HTI PT Bangun Rimba Sejahtera. Kami berharap DPRD segera mengambil tindakan agar masalah ini dapat diselesaikan,” ujar Ali.
Pencabutan izin HTI menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat di Bangka Barat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam setempat. Aktivitas HTI yang meluas seringkali berbenturan dengan kepentingan rakyat dan lingkungan, sehingga penanganan perizinan ini menjadi sangat penting untuk keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
DPRD Babel menegaskan, langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya sebatas pengawasan administratif, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan untuk memastikan hak masyarakat terlindungi. Kegiatan audiensi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menjadi strategi DPRD untuk menghadirkan solusi yang efektif dan berkeadilan.
Didit menambahkan, pencabutan izin HTI bukanlah upaya untuk menghentikan pembangunan, melainkan memastikan bahwa aktivitas HTI tetap selaras dengan kepentingan masyarakat dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat serta alam,” ucapnya.
Dengan target pengesahan Perda IPR sebelum Lebaran, DPRD Babel berharap masyarakat penambang rakyat dapat memiliki kepastian hukum, sehingga konflik antara aktivitas HTI dan kebutuhan rakyat dapat diminimalisir. Proses ini juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Babel. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)










