KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka kembali menyuarakan tuntutan agar PT Gunung Maras Lestari (PT GML) segera memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen serta menyelesaikan seluruh hak dan kompensasi masyarakat yang hingga kini belum terealisasi. Kamis (9/7/2026)
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis. Pertemuan dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Sejak awal audiensi, suasana berlangsung serius. Perwakilan masyarakat menyampaikan kekecewaan karena persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu belum juga memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami kecewa. Kalau Bapak kecewa, kami jauh lebih kecewa lagi. Kami sudah terlalu lama menunggu hak kami dipenuhi,” ujar salah seorang perwakilan warga yang langsung disambut dukungan peserta audiensi lainnya.
Menurut warga, tuntutan yang mereka sampaikan bukan merupakan permintaan baru ataupun keinginan sepihak. Mereka menegaskan bahwa kewajiban penyediaan lahan plasma dan pembayaran kompensasi telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga perusahaan wajib melaksanakannya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibahas bersama berbagai pihak. Bahkan sebelumnya telah disepakati target penyelesaian dalam waktu satu bulan.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, menurut Didit, belum terlihat adanya langkah konkret yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kita sudah membuat kesepakatan bersama dengan target penyelesaian satu bulan. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi nyata. Karena itu kami kembali memanggil semua pihak untuk mencari kepastian penyelesaian,” kata Didit.
Dalam audiensi tersebut, Didit menegaskan terdapat dua langkah penting yang dinilai dapat mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, ia meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka tidak memproses ataupun menyetujui dokumen yang diajukan perusahaan selama kewajiban terhadap masyarakat belum dipenuhi.
Kedua, Didit meminta Pemerintah Kabupaten Bangka tidak menerbitkan rekomendasi apa pun kepada perusahaan sampai seluruh hak masyarakat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Ada dua kunci penyelesaian persoalan ini. Saya meminta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, kemudian Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi sebelum kewajiban perusahaan kepada masyarakat benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun aktivitas perusahaan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Menurut Didit, DPRD Babel memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam audiensi itu, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama yang dinilai menjadi inti persoalan.
Pertama, masyarakat meminta PT GML memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Hak Guna Usaha (HGU).
Kedua, warga meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh hak dan kompensasi masyarakat yang hingga kini masih tertunda.
Didit menegaskan bahwa dua tuntutan tersebut merupakan hak masyarakat yang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar keinginan masyarakat. Ini adalah hak yang telah diatur oleh undang-undang. Yang diminta masyarakat hanya agar PT GML menghormati kesepakatan serta menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian sehingga tidak bisa lagi hanya diberikan janji tanpa tindakan nyata.
“Kalau hanya bicara tanpa tindakan nyata, untuk apa masyarakat datang berkali-kali? Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian penyelesaian. Hak masyarakat tetap harus diperjuangkan sampai benar-benar dipenuhi,” ujar Didit.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan penuh dari warga yang hadir. Mereka berharap audiensi kali ini tidak hanya menghasilkan komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar diikuti langkah konkret dari seluruh pihak terkait.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan proses administrasi perusahaan tetap berjalan, Didit menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh tanggapan awal dari instansi terkait.
Ia mengatakan BPN Kabupaten Bangka telah menyatakan kesediaannya menunda pemrosesan dokumen perusahaan, sementara Pemerintah Kabupaten Bangka juga disebut belum akan menerbitkan rekomendasi hingga persoalan masyarakat memperoleh penyelesaian.
“Alhamdulillah, BPN sudah sepakat menunda proses dokumen, kemudian Bupati juga menyampaikan belum akan mengeluarkan rekomendasi sampai ada kepastian penyelesaian. Ini menjadi langkah awal yang positif,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD Babel akan terus melakukan pengawasan agar komitmen tersebut benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebatas pernyataan.
Didit menegaskan pihaknya akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan perusahaan hingga tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Audiensi akhirnya ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa seluruh pihak akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut. DPRD Babel juga menegaskan akan mengawal proses tersebut agar hak masyarakat dari delapan desa dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hadir, penyelesaian persoalan plasma dan kompensasi bukan hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap komitmen perusahaan serta kepastian hukum bagi warga yang telah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun. (Desi Gustianti/KBO Babel)
















