KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (14/9/2026)
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Babel, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda yang disepakati seluruh fraksi DPRD Babel tersebut masing-masing berkaitan dengan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah serta perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pertama, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Babel membacakan naskah keputusan bersama yang menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses penyusunan dan pembahasan secara menyeluruh.
DPRD kemudian memberikan persetujuan untuk menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Perda. Selanjutnya, Gubernur diminta segera memproses tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengesahan dua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Gubernur Hidayat Arsani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel atas kerja sama selama proses pembahasan.
Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat segera diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya,” ujar Hidayat.
Menurutnya, kebijakan yang telah disahkan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” katanya.
Setelah rapat paripurna, Hidayat kembali memberikan keterangan kepada awak media. Ia menekankan bahwa pengesahan Perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan di lapangan.
Menurut Hidayat, regulasi yang telah disahkan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan legalitas, pembayaran, maupun kewajiban masyarakat dan pelaku usaha.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya,” ungkapnya.
Ia menilai penerapan aturan secara tepat dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi sekaligus pendapatan daerah.
“Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Salah satu perhatian dalam pelaksanaan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat penambang rakyat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pemerintah daerah memiliki landasan dalam mengatur kewajiban yang berkaitan dengan pajak dan retribusi serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perubahan Perda mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah diarahkan untuk mendukung efektivitas birokrasi pemerintahan.
Penataan perangkat daerah menjadi penting agar struktur organisasi pemerintah dapat bekerja secara lebih efisien, tidak tumpang tindih, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik sesuai kebutuhan daerah.
DPRD Babel dan Pemprov Babel berharap dua Perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti setelah seluruh tahapan administrasi dan perundang-undangan selesai.
Pemerintah daerah juga dituntut memastikan implementasi regulasi dilakukan secara konsisten sehingga tujuan pembentukan Perda benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Pengesahan dua Perda ini sekaligus menunjukkan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan daerah. DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda bersama pemerintah daerah, sementara pemerintah berkewajiban melaksanakan regulasi yang telah disepakati.
Dengan adanya perubahan regulasi pajak dan retribusi, pemerintah daerah memiliki instrumen untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan provinsi. Pada saat yang sama, penataan perangkat daerah diharapkan membuat birokrasi semakin ramping, efektif, dan mampu mendukung program pembangunan.
Hidayat menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Babel dan DPRD dalam menjalankan kebijakan yang telah disepakati.
Menurutnya, komunikasi dan pengawasan tetap dibutuhkan agar setiap kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan serta tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.
Dua Perda yang telah disahkan tersebut kini memasuki tahapan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah proses tersebut rampung, regulasi diharapkan dapat segera diterapkan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemprov Babel dan DPRD Babel menargetkan implementasi kedua Perda mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan efisiensi birokrasi, memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban daerah, serta pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (Putri Utami/KBO Babel)















