KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kian menyita perhatian publik. Jalannya sidang tidak hanya mengurai substansi perkara, tetapi juga memunculkan sejumlah dinamika yang memantik tanda tanya terhadap proses penegakan hukum sejak tahap awal hingga kini bergulir di meja hijau. Kamis (2/4/2026)
Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta, dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner, SH., MH, bersama dua hakim anggota, Rizal Firmansyah, SH., MH dan Wiwien Pratiwi, SH., MH. Agenda persidangan sejatinya menghadirkan dua saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun kembali tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Saksi ahli pertama, dr. Oktavia Lilyasari, M.Kes., Sp.JP(K), tidak hadir dengan alasan adanya agenda kegiatan yang bersamaan.
Sementara saksi ahli pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, juga absen lantaran tengah menjalankan tugas sebagai saksi ahli dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta.
Ketiadaan kedua saksi ahli tersebut, meski sebelumnya direncanakan hadir secara daring, membuat jalannya persidangan kembali tertunda.
Majelis hakim pun akhirnya memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 9 April 2026.
Situasi ini menjadi sorotan serius dari pihak kuasa hukum dr. Ratna. Advokat dari PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Agus Ariyanto, SH., MH, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para saksi ahli yang dinilai tidak profesional.
Menurutnya, pembatalan kehadiran saksi ahli yang disampaikan secara mendadak menunjukkan lemahnya koordinasi.
Padahal, agenda kegiatan para ahli tersebut dinilai sudah terjadwal jauh hari sebelumnya.
“Saya sangat kecewa. Kami sudah datang jauh-jauh dari Pulau Jawa dengan segala effort, tapi pembatalan justru disampaikan di hari yang sama. Ini seharusnya bisa dikomunikasikan sejak awal,” tegasnya di hadapan awak media.
Ia menilai, ketidakhadiran saksi ahli selama dua kali persidangan berturut-turut bukan sekadar kendala teknis, melainkan berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran materiil dalam perkara ini.
Lebih jauh, dr. Agus menekankan pentingnya kehadiran saksi ahli secara langsung (offline) pada sidang berikutnya.
Menurutnya, kehadiran fisik akan memberikan ruang yang lebih optimal dalam menguji keterangan ahli secara komprehensif di persidangan.
“Kalau bisa minggu depan hadir langsung. Ini sudah dua kali dipanggil. Kita ingin perkara ini terang benderang, dan itu sangat bergantung pada keterangan ahli,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedua saksi ahli tersebut memiliki peran penting dalam konstruksi perkara, termasuk dalam proses yang mengarah pada penetapan kliennya sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kehadiran mereka dinilai krusial untuk menguji dasar-dasar argumentasi hukum yang dibangun oleh penuntut umum.
Penundaan sidang akibat absennya saksi ahli ini pun semakin memperpanjang proses persidangan yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.
Di tengah sorotan tersebut, konsistensi dan profesionalitas para pihak dalam menghadirkan alat bukti, termasuk saksi ahli, menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas proses peradilan.
Kini, harapan tertuju pada sidang pekan depan. Apakah JPU mampu menghadirkan saksi ahli sesuai komitmen yang telah diberikan, atau justru kembali menghadirkan polemik baru dalam perjalanan perkara ini, publik menunggu jawabannya. (Jefri Oktaviani/KBO Babel)

















