
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang kolektor bijih timah berinisial FR (36) dan SU (27) beserta barang bukti pasir timah siap olah dengan total berat mencapai 1,6 ton. Senin (5/1/2026)
Kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan. Mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada berbeda, keduanya berjalan gontai dengan tangan diborgol. Tak sepatah kata pun terucap dari mulut para tersangka yang tampak berusaha menghindari sorot kamera awak media.

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka SU, warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, diamankan terlebih dahulu di rumahnya pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Setelah menerima laporan, anggota Unit II Tipidsus langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi,” ujar Ipda Peres Prasetya kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Saat petugas tiba di rumah SU, polisi menemukan sebuah gudang di bagian belakang rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 31 kampil pasir timah dengan total berat sekitar 1.055 kilogram. Selain itu, sejumlah peralatan pengolahan turut disita sebagai barang bukti.
“Peralatan yang diamankan antara lain beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, serta peralatan sederhana lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan timah,” jelas Peres.
Dari hasil interogasi awal, SU mengakui bahwa dirinya membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Tak berhenti di situ, dua hari berselang, polisi kembali melakukan penindakan serupa. Pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas mengamankan tersangka FR di kediamannya yang berlokasi di Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan kasus kedua ini juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di rumah FR. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah pelaku.
“Selain pasir timah, kami juga mengamankan sejumlah alat pengolahan, di antaranya dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Ipda Peres.
Dengan demikian, total pasir timah yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Peres Prasetya, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah. Praktik kolektor ilegal seperti ini, kata dia, menjadi salah satu mata rantai penting yang mendorong maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Selatan.
“Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin sangat berpengaruh. Mereka menjadi pemicu terus berjalannya tambang ilegal karena hasil tambang tetap ada yang menampung,” tegasnya.
Polres Bangka Selatan menilai penertiban terhadap kolektor dan penampung ilegal merupakan langkah strategis dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang tidak berkelanjutan.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Peres.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penambangan atau penampungan pasir timah ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum, kata Peres, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan bertanggung jawab di Kabupaten Bangka Selatan. (Sumber : Pos Belitung, Editor : KBO Babel)














