KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Aktivitas penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Ambalat, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dilaporkan masih terus berlangsung. Kondisi ini terjadi meskipun aparat penegak hukum sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua pelaku dalam kasus serupa. Kamis (25/6/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (23/6/2026), sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di kawasan Gunung Tikus yang masuk dalam areal Hutan Produksi Ambalat.
Di beberapa lokasi bahkan terlihat tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) yang telah dipanen dan siap diangkut menggunakan kendaraan truk menuju lokasi penampungan.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena aktivitas yang diduga ilegal itu berlangsung secara terbuka meski proses hukum sebelumnya telah berjalan.
Diketahui, dua pelaku yakni Defriandi dan Leo Sumarna telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan terkait kasus serupa. Namun aktivitas pemanenan sawit di kawasan tersebut belum juga berhenti.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa lahan bekas perkebunan sawit yang sebelumnya dikelola PT AMA kini diduga telah dibagi-bagi oleh sejumlah oknum.
Menurutnya, kawasan seluas sekitar 270 hektare tersebut diklaim secara sepihak oleh beberapa pihak yang kemudian melakukan pemanenan.
“Mereka memanen secara terang-terangan. Ada beberapa orang yang mengklaim lahan tertentu dan melarang orang lain masuk ke wilayah yang mereka kuasai,” ujarnya.
Warga menyebut terdapat sejumlah nama yang diduga menguasai area tertentu di kawasan tersebut. Masing-masing disebut mengelola puluhan hektare lahan yang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pemanenan dilakukan secara rutin dan hasilnya dijual kepada pihak penampung.
Diduga Ada Penampung TBS
Selain aktivitas pemanenan, warga juga menyebut adanya dugaan alur distribusi TBS hasil panen dari kawasan hutan tersebut.
Buah sawit yang dipanen diduga dijual kepada seorang penampung yang berada di wilayah Air Selumar.
Keberadaan pihak penampung ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aktivitas pengambilan buah sawit masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi hasil panen.
Berawal dari Lahan Eks PT AMA
Kawasan perkebunan sawit di Ambalat sebelumnya dikelola oleh perusahaan swasta PT AMA.
Namun, setelah pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari Hutan Produksi berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Sejak perusahaan tidak lagi beroperasi, areal perkebunan yang ditinggalkan tersebut diduga mulai dimasuki oleh berbagai pihak.
Tidak adanya aktivitas pengelolaan membuat kawasan itu rentan terhadap penguasaan dan pemanfaatan secara ilegal.
Lahan seluas sekitar 270 hektare tersebut kemudian menjadi lokasi aktivitas pemanenan sawit tanpa izin yang berlangsung hingga sekarang.
Sudah Ada Putusan Pengadilan
Sebelumnya, kasus pemanenan sawit di kawasan tersebut telah diproses secara hukum.
Dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terdakwa Leo Sumarna dan Defriandi alias Kudev dinyatakan terlibat dalam aktivitas yang dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan pemanenan dan penguasaan lahan di kawasan hutan tanpa izin dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Karena perusahaan sudah tidak lagi beroperasi dan kawasan tersebut masuk dalam hutan produksi, maka aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dipandang sebagai tindakan yang merugikan negara.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kelestarian kawasan hutan dan lingkungan.
Polisi Lakukan Pendalaman
Menyikapi masih berlangsungnya aktivitas pemanenan sawit di kawasan Ambalat, aparat kepolisian dikabarkan terus melakukan pendalaman.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, penguasaan lahan secara sepihak, hingga alur penjualan hasil panen menjadi bagian yang tengah ditelusuri.
Masyarakat berharap aparat dapat mengambil langkah tegas agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tidak terus berlangsung.
Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting agar tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas di kawasan hutan produksi tersebut.
Kasus Ambalat kini menjadi perhatian masyarakat Belitung karena menyangkut perlindungan kawasan hutan, aset negara serta kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan yang berada di kawasan hutan produksi.
Publik pun menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan tersebut. (Sumber : Bangka Independent, Editor : KBO Babel)
















