
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Smelter milik PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS) di Bangka Belitung yang telah disita dan disegel Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mega korupsi tata niaga timah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan adanya aktivitas pengeluaran barang-barang bernilai ekonomis tinggi secara diam-diam dari kawasan smelter tersebut. Sabtu (9/5/2026)
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah barang diduga dikeluarkan dari area smelter pada malam hari saat kondisi lokasi relatif sepi. Aktivitas itu diduga melibatkan oknum internal perusahaan, baik pengurus maupun karyawan yang masih memiliki akses ke dalam kawasan smelter.

Barang-barang yang disebut hilang atau dibawa keluar di antaranya kabel tembaga, mesin, serta berbagai peralatan bengkel yang masih memiliki nilai jual tinggi. Dugaan kerugian dari aktivitas tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah status smelter PT MPS yang bukan lagi sekadar aset perusahaan biasa. Lokasi tersebut telah menjadi objek sita negara dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah yang saat ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia.
Smelter Masuk Dalam Penanganan Kasus Korupsi Timah
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita sekitar 42 ribu ton mineral dari gudang PT MPS yang nilainya diperkirakan mencapai Rp216 miliar. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah pihak dan korporasi besar di Bangka Belitung.
PT MPS sendiri dikaitkan dengan terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Smelter tersebut kemudian disegel sebagai bagian dari proses hukum dan pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara.
Namun munculnya dugaan pengeluaran barang dari area sitaan negara kini memunculkan kekhawatiran baru terkait lemahnya pengawasan terhadap aset yang telah berada di bawah penanganan hukum negara.
Publik Pertanyakan Pengawasan Aset Sitaan
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pencurian biasa, melainkan juga menyangkut integritas pengawasan aset sitaan negara.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin barang-barang dari kawasan yang telah disegel aparat penegak hukum masih dapat keluar tanpa hambatan. Padahal, secara hukum, area yang telah disita dan dipasangi segel seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh ada aktivitas keluar masuk barang tanpa izin resmi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengamanan, lemahnya sistem pengawasan, atau bahkan kemungkinan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di dalam lokasi sitaan.
Apalagi, kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret smelter tersebut merupakan perkara besar yang menjadi perhatian nasional. Karena itu, pengawasan terhadap aset sitaan semestinya dilakukan secara maksimal guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun hilangnya barang bukti.
Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, tindakan mengambil dan mengeluarkan barang dari area sitaan negara dapat berimplikasi pidana serius.
Apabila terbukti terjadi pencurian, pelaku dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, karena barang-barang tersebut diduga merupakan bagian dari objek sita dalam perkara hukum, maka pihak yang terlibat juga berpotensi dikenakan Pasal 231 KUHP terkait penghilangan, perusakan, atau penguasaan barang sitaan negara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga empat tahun penjara bagi pihak yang secara sengaja merusak, menghilangkan, atau mengganggu barang yang telah disita oleh negara untuk kepentingan proses hukum.
Jika aktivitas tersebut dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, maka para pihak yang terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Preseden Buruk Penanganan Aset Negara
Kasus dugaan keluarnya barang dari smelter sitaan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dan pengawasan aset negara yang tengah berada dalam proses hukum.
Pengawasan terhadap aset sitaan seharusnya menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Jika aset yang telah disita masih dapat diakses dan barang di dalamnya dapat keluar secara diam-diam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pengamanan barang bukti negara.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi proses pemulihan kerugian negara apabila aset yang menjadi bagian dari perkara justru berkurang atau hilang sebelum proses hukum selesai.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pengeluaran barang dari area smelter PT MPS tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung, terutama terkait bagaimana negara menjaga aset sitaan dalam perkara besar yang melibatkan kepentingan hukum dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat pun semakin menguat: bagaimana mungkin barang dari lokasi yang telah disegel dan disita negara masih dapat keluar tanpa hambatan pada malam hari?. (Sumber : Titahnusa.com, Editor : KBO Babel)















