KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terdapat sebagai mineral ikutan dalam aktivitas pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah. Kamis (30/7/2026)
Potensi tersebut semakin mendapat perhatian seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola mineral kritis yang mengandung LTJ, termasuk pengaturan pemanfaatan dan ekspornya. Keberadaan LTJ dinilai dapat menjadi peluang strategis bagi Bangka Belitung untuk mengembangkan sumber daya mineral di luar komoditas timah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam mendorong penataan pengelolaan mineral ikutan hasil pertambangan timah.
Menurut Eddy, potensi LTJ perlu dikelola dengan aturan yang jelas agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi negara maupun daerah.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan dan pengelolaan mineral ikutan yang berasal dari aktivitas pertambangan timah.
“Sisa-sisa pengelolaan timah, mineral ikutan itu sebagian memang belum diatur secara rinci. Perlu pengaturan yang rinci berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan mineral ikutan itu. Sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan bagi daerah,” kata Eddy kepada Bangkapos.com di DPRD Babel, Rabu (29/7/2026) sore.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pengembangan potensi LTJ di Bangka Belitung. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengetahui mekanisme pemanfaatan sumber daya tersebut secara legal dan terukur.
Eddy menilai, pengelolaan LTJ tidak boleh hanya dilihat sebagai bagian dari aktivitas pertambangan, tetapi juga harus diarahkan agar mampu menciptakan nilai tambah. Apabila dikelola dengan baik, mineral ikutan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami mendukung penataan yang lebih lanjut berkaitan dengan mineral-mineral ikutan yang ada dari hasil pengelolaan timah. Karena kita memerlukan regulasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum. Sehingga siapapun yang ingin berusaha dan pemerintah bisa mendapatkan manfaat tadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang jelas juga diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan dalam pengelolaan mineral ikutan. Kepastian hukum dinilai dapat memberikan landasan bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pemanfaatan LTJ sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mendapatkan ruang yang jelas dalam tata kelola mineral ikutan tersebut. Hal ini penting agar potensi ekonomi yang berasal dari sumber daya alam di Bangka Belitung tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Eddy, potensi LTJ sebagai mineral kritis perlu dikelola secara terintegrasi dengan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat membuka peluang investasi dan mendorong pengembangan industri pengolahan mineral di daerah.
Dukungan DPRD Babel terhadap penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong agar potensi mineral ikutan timah dapat memberikan manfaat lebih besar. Dengan aturan yang terukur dan kepastian hukum yang kuat, LTJ diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Bangka Belitung di tengah tantangan sektor pertimahan.
Eddy berharap pemerintah pusat dapat segera menyusun aturan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan mineral ikutan, sehingga potensi LTJ dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional maupun daerah. (Didi Zuliadi/KBO Babel)












