KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap sejumlah kesaksian penting dari mantan anak buah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kesaksian tersebut membuka tabir dugaan adanya tekanan, pengabaian kajian teknis, hingga arahan informal yang diduga mengerucutkan pengadaan pada satu jenis produk. Rabu (14/1/2026)
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026) itu menghadirkan beberapa saksi kunci, di antaranya mantan Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP, Cepy Lukman Rusdiana.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Poppy Dewi Puspitawati mengaku mengalami tekanan karena menolak mengarahkan kajian pengadaan ke laptop berbasis Chromebook. Ia bahkan menduga pencopotannya dari jabatan Direktur SMP berkaitan langsung dengan sikap penolakannya tersebut.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chromebook,” ujar Poppy di ruang sidang.
Poppy menegaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihaknya tidak diperbolehkan mengarahkan kajian pada satu merek atau satu jenis produk tertentu. Menurutnya, kajian seharusnya bersifat objektif dan berbasis kebutuhan riil sekolah.
Karena itu, meskipun menghadapi risiko kehilangan jabatan, Poppy menyatakan tetap menolak mengikuti arahan yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang benar. Sikap tersebut, kata dia, diambil demi menjaga integritas proses dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Minta Instruksi Tertulis, Tak Pernah Diberikan
Lebih lanjut, Poppy mengungkap bahwa dirinya sempat meminta instruksi tertulis atau “hitam di atas putih” terkait kebijakan pengadaan yang diarahkan pada Chromebook. Permintaan itu ia ajukan karena mendengar bahwa kebijakan tersebut disebut-sebut sebagai arahan langsung dari Nadiem Makarim selaku menteri.
“Karena kita dengarnya ini kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya bilang kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya. Tapi, itu tidak pernah keluar,” tutur Poppy.
Ia menyebutkan, arahan agar pengadaan difokuskan ke Chromebook disampaikan oleh Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini berstatus buron. Menurut Poppy, selama Nadiem menjabat sebagai menteri, perkataan staf khusus kerap diperlakukan sebagai representasi langsung dari kehendak menteri.
“Yang mengarahkan Chromebook itu dari Jurist Tan. Dan disampaikan bahwa itu arahan dari MM (Mas Menteri),” katanya.
Karena tidak pernah menerima instruksi resmi secara tertulis, Poppy menyatakan menolak untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menilai, kebijakan sebesar pengadaan nasional harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Kalau tidak ada hitam di atas putih, dasar kami apa? Hanya perkataan saja,” ujarnya.
Rapat Direkam karena Merasa Janggal
Kesaksian senada disampaikan oleh Cepy Lukman Rusdiana. Ia mengaku berinisiatif merekam rapat-rapat virtual pembahasan pengadaan Chromebook karena merasa ada kejanggalan dalam prosesnya.
Saat ditanya jaksa alasan perekaman tersebut, Cepy menjelaskan bahwa sejak rapat pertama pada 17 April 2020, pembahasan pengadaan sudah mengarah pada satu produk tertentu, padahal kajian awal belum merekomendasikan Chromebook.
“Setelah paparan kami dipotong, saya WA Bu Poppy, ‘Ini bahaya enggak? Karena ini sudah mengarah,’” kata Cepy.
Merasa situasi tidak wajar dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, Cepy dan Poppy sepakat bahwa rapat perlu direkam sebagai bentuk dokumentasi dan perlindungan diri.
“Kami rekam untuk menjaga. Karena ini sudah aneh, kami dipaksa menuju ke sana (Chromebook),” ujar Cepy.
Ia menambahkan, hasil kajian teknis yang sebelumnya disusun oleh tim internal Kemendikbudristek diabaikan. Kajian baru justru langsung menetapkan spesifikasi dan jumlah laptop, yang menurut Cepy menguatkan dugaan bahwa keputusan sudah ditentukan sejak awal.
Beberkan Kelemahan Chromebook
Dalam persidangan, Cepy juga memaparkan hasil kajian awal terkait kelemahan Chromebook. Menurutnya, sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, kajian internal menyimpulkan bahwa Chromebook memiliki setidaknya empat kelemahan utama.
Pertama, Chromebook tidak dapat digunakan untuk mengoperasikan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, Chromebook tidak mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Kedua aplikasi tersebut, kata Cepy, dirancang berbasis sistem operasi Windows.
“Karena Chrome OS ini spesifikasi khusus, aplikasi berbasis Windows yang selama ini digunakan siswa dan guru tidak bisa di-install,” jelas Cepy.
Selain itu, Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, sementara tidak semua sekolah memiliki akses jaringan yang memadai. Kelemahan lainnya adalah rendahnya tingkat familiaritas guru dan siswa terhadap sistem operasi Chrome OS dibandingkan Windows.
“Sekolah sudah terbiasa dengan Windows, bukan Chrome,” katanya.
Rencana Lab Komputer Diubah Jadi Laptop
Cepy juga mengungkap bahwa pada awalnya Kemendikbudristek merencanakan pengadaan laboratorium komputer, sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, rencana tersebut berubah di tengah jalan menjadi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perubahan itu disampaikan dalam rapat 17 April 2020 yang dihadiri Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayan. Saat masing-masing direktorat memaparkan rencana pengadaan, Fiona disebut menghentikan paparan dan menyatakan bahwa pengadaan tidak lagi berupa laboratorium komputer.
“Tahun itu tidak lagi mengadakan lab komputer, tapi laptop,” ujar Cepy menirukan pernyataan Fiona.
Padahal, menurut Cepy, pengadaan lab komputer dinilai lebih bermanfaat karena mencakup server dan perangkat pendukung lainnya. Usulan tersebut, kata dia, ditolak.
“Bu Fiona bilang, ‘tidak, hanya laptop saja’,” katanya.
Pesan WA Nadiem Sebelum Jadi Menteri
Tak hanya kesaksian para mantan anak buah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap pesan-pesan Nadiem Makarim sebelum resmi dilantik sebagai menteri. Pesan tersebut disampaikan dalam grup WhatsApp pada 19 September 2019, sekitar sebulan sebelum pelantikan Nadiem pada 23 Oktober 2019.
Ketua Tim JPU Roy Riady membacakan empat poin pesan Nadiem yang ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Poin pertama berbunyi, “Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak.” Poin kedua, “Temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka.” Ketiga, “Membawa masuk tenaga baru dari luar.” Keempat, “Membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal.”
“Ini percakapan beliau sebelum menjadi menteri,” kata Roy di hadapan majelis hakim.
Pengungkapan pesan tersebut menambah rangkaian fakta persidangan yang kini menjadi perhatian publik. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengurai lebih jauh dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim dan sejumlah pihak terkait. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















