
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebanyak 10 izin usaha pertambangan (IUP) timah milik enam perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan belum dapat melakukan aktivitas produksi pada tahun 2026. Penyebabnya, perusahaan-perusahaan tersebut belum mengajukan atau belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanpa dokumen RKAB yang disetujui pemerintah, seluruh kegiatan penambangan dinyatakan tidak dapat berjalan. Kebijakan ini menjadi bentuk penegasan pemerintah pusat terhadap kepatuhan administrasi dan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM sebelumnya telah memberikan peringatan kepada 106 perusahaan tambang di Indonesia yang belum melaporkan RKAB 2026. Dari jumlah tersebut, sejumlah perusahaan pemegang IUP timah di Bangka Belitung ikut masuk daftar penerima surat peringatan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi.
“Itu semacam peringatan dari kita. Kalau tidak punya RKAB, tidak bisa melakukan kegiatan penambangan. Supaya mereka aware,” ujar Tri Winarno kepada wartawan di Kementerian ESDM, Selasa (29/4/2026).
Menurut Tri, beberapa perusahaan sebenarnya sudah mengajukan RKAB. Namun berkas yang disampaikan masih belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga belum bisa disetujui.
Ia menjelaskan, sejumlah kendala umum yang ditemukan dalam pengajuan RKAB antara lain belum menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek), belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum menyampaikan neraca sumber daya dan cadangan secara valid.
“Ada yang kurang jamreknya, KTT-nya tidak ada. Sama neraca sumber daya dan cadangannya belum. Misalnya mau menambang satu juta ton, tapi cadangannya hanya lima ratus ribu ton, tentu tidak mungkin kita setujui. Jadi datanya harus diperbaiki,” jelasnya.
Dalam surat Ditjen Minerba Nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 disebutkan bahwa pemerintah telah melayangkan tiga tahap peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Peringatan pertama disampaikan pada 4 Desember 2025, peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap satu pada 9 Maret 2026.
Melalui surat itu, Ditjen Minerba juga mengundang para pemegang IUP yang belum melaporkan RKAB guna mengetahui kendala yang dihadapi sekaligus menegaskan adanya konsekuensi sanksi jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi.
Di Bangka Belitung, terdapat 10 IUP timah yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban RKAB 2026. IUP tersebut dimiliki enam perusahaan berbeda yang tersebar di wilayah Bangka maupun Belitung.
Salah satu perusahaan yang mendapat sorotan adalah PT Mitra Sukses Globalindo (MSG). Perusahaan ini memiliki dua IUP yang masuk daftar peringatan karena belum menyampaikan RKAB sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dari laman resminya, PT MSG bergerak di sektor pertambangan laut, pengolahan, dan pemurnian mineral timah. Perusahaan ini disebut memiliki wilayah izin tambang laut lebih dari 58 ribu hektare.
Selain itu, PT MSG juga memiliki fasilitas pabrik pengolahan timah seluas dua hektare dengan dua unit tanur listrik berkapasitas produksi masing-masing 20 metrik ton per hari.
Perusahaan lain yang juga masuk daftar adalah PT Babel Inti Perkasa (BIP). Perusahaan ini memiliki dua IUP yang belum mengajukan RKAB.
PT BIP diketahui pernah diambil alih manajemen PT Bukit Timah pada Juni 2012. Selain memiliki IUP mineral timah, perusahaan ini juga mempunyai pabrik peleburan dan pemurnian yang berlokasi di Pulau Belitung.
Selanjutnya ada PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) yang tercatat memiliki tiga IUP operasi produksi. Masa berlaku izin perusahaan ini disebut berjalan dari 23 Juli 2018 hingga 2 Juli 2028, dengan luas konsesi mencapai 174 hektare.
Selain tiga perusahaan tersebut, masih ada PT Babel Tinindo, PT Mitra Abadi Berkatindo, dan PT Timah Alam Semesta yang juga masuk dalam daftar perusahaan penerima surat peringatan ketiga dari Ditjen Minerba.
Berikut daftar 10 IUP timah di Bangka Belitung yang belum menyelesaikan RKAB 2026:
- PT Babel Inti Perkasa – SK IUP 188.4/420/ESDM/DPMPTSP/2019
- PT Babel Inti Perkasa – SK IUP 188.4/421/ESDM/DPMPTSP/2019
- PT Babel Tinindo – SK IUP 188.44/625/DPE/2012
- PT Belitung Industri Sejahtera – SK IUP 188.4/302/ESDM/DPMPTSP/2018
- PT Belitung Industri Sejahtera – SK IUP 188.44/1165.J/DPE/2016
- PT Belitung Industri Sejahtera – SK IUP 188.44/1165.I/K.DPE/2016
- PT Mitra Sukses Globalindo – SK IUP 188.44/052/DPE/2012
- PT Mitra Sukses Globalindo – SK IUP 188.44/111/DPE/2012
- PT Mitra Abadi Berkatindo – SK IUP 188.44/580/DPE/2012
- PT Timah Alam Semesta – SK IUP 188.4/301/ESDM/DPMPTSP/2018
Belum disetujuinya RKAB tentu berdampak langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan. Selama belum memperoleh izin kerja tahunan tersebut, perusahaan tidak dapat melakukan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan hasil produksi.
Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi rantai pasok komoditas timah di Bangka Belitung yang selama ini menjadi salah satu sentra produksi nasional. Namun di sisi lain, langkah pemerintah dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kepastian cadangan mineral.
Pengamat pertambangan menilai RKAB bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen utama pengawasan negara terhadap volume produksi, rencana reklamasi, penggunaan tenaga kerja teknis, serta potensi penerimaan negara.
Karena itu, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan normal.
Sementara masyarakat Bangka Belitung kini menunggu langkah lanjutan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kapan seluruh kewajiban dipenuhi dan aktivitas tambang kembali mendapat izin resmi dari pemerintah pusat. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)












