KBOBABEL.COM (Sumatera Selatan) – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tiga titik tambang batubara ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi ditutup. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita sebanyak 1.430 ton batubara sebagai barang bukti hasil penambangan liar. Sabtu (13/12/2025)
Penindakan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/2025). Tiga lokasi yang ditutup masing-masing berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Selama ini, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ilegal serta pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama pemerintah. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil operasi penertiban tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batubara. Barang bukti itu terdiri atas batubara yang masih berada di lokasi penambangan (in situ), batubara yang telah ditumpuk di area stockpile, serta batubara yang sudah dikemas dalam karung. Selain batubara, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Jeffri menjelaskan, aktivitas tambang liar tersebut diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Penambangan tanpa izin umumnya dilakukan tanpa memperhatikan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar.
Dalam penindakan ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM juga mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku. Modus tersebut antara lain dengan membeli atau menguasai lahan milik masyarakat setempat, lalu menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah aktivitas pertambangan dilakukan atas nama warga.
“Padahal kegiatan pertambangan tetap harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan lahan tidak serta-merta membolehkan seseorang melakukan penambangan,” tegas Jeffri.
Meski bertindak tegas, Jeffri memastikan bahwa penegakan hukum tetap disertai dengan pendekatan dialog dan komunikasi. Hal tersebut dilakukan agar proses penertiban dapat berjalan transparan, kondusif, dan dipahami oleh semua pihak, khususnya masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” katanya.
Ketiga titik tambang ilegal yang ditutup tersebut diketahui berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam. Keberadaan tambang liar di wilayah konsesi resmi perusahaan dinilai semakin memperparah dampak kerugian, baik bagi negara maupun bagi pemegang izin yang sah.
Operasi penutupan tambang ilegal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM dibantu oleh Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta pihak PT Bukit Asam. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan penertiban di lapangan.
Aktivitas pertambangan ilegal diketahui berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Pembukaan lahan tanpa perencanaan dan tanpa reklamasi berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, longsor, serta mengubah sistem hidrologi di kawasan sekitar. Dalam jangka panjang, kerusakan tersebut dapat memicu bencana alam yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai tidak hanya bertujuan menghentikan praktik yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan.
Untuk mendukung upaya penertiban tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan berupa tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas strategis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Melalui langkah tegas dan terukur ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















