Sidang dr Ratna Kian Terbuka: Ahli Jantung Anak Bongkar Batas Kewenangan dan Fakta Medis AV Blok

Fakta Persidangan: Operasi Pacu Jantung Bukan Ranah dr Ratna, Tuduhan Lalai Dipertanyakan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), semakin menyingkap lapisan fakta yang selama ini tertutup asumsi. Alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan saksi ahli justru memperlihatkan kompleksitas medis yang berpotensi menggugurkan konstruksi kelalaian yang dituduhkan. Sabtu (18/4/2026).

Penasihat hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, secara sistematis menguji dasar tudingan jaksa dengan menghadirkan saksi ahli Rizky Adriansyah. Fokus utama pertanyaan diarahkan pada isu krusial: benarkah keterlambatan membawa pasien anak ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dapat serta-merta dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian?

banner 336x280

Jawaban dr Rizky justru membuka perspektif berbeda. Ia menegaskan bahwa PICU bukanlah tempat tindakan definitif untuk menyelesaikan akar persoalan medis, melainkan fasilitas stabilisasi awal. Dengan kata lain, membawa pasien ke PICU bukan akhir dari penanganan, tetapi pintu masuk menuju intervensi lanjutan yang lebih spesifik dan kompleks.

PICU itu bagian dari tata laksana awal, bukan terapi utama. Dalam kasus tertentu, termasuk Atrioventricular Block, tindakan definitifnya adalah operasi pemasangan alat pacu jantung,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, dakwaan terhadap dr Ratna dibangun di atas asumsi bahwa keterlambatan menuju PICU identik dengan kegagalan penanganan. Padahal, menurut ahli, bahkan jika pasien telah berada di PICU, tindakan penyelamatan utama tetap bergantung pada intervensi dokter spesialis jantung.

Caption (kiri – kanan) : Advokat Hangga Oktafandany SH (kiri) dr. Rizky Adriansyah,Sp.A (Konsultan Jantung Anak) saksi ahli, dr Ratna Setia Asih (tengah), advokat dr Agus Ariyanto SH MH dan dr. Himawan Aulia Rahman, Sp.A (Konsultan Gastrohepatologi/Ahli Pencernaan Anak) saksi ahli.

Lebih jauh, dr Rizky menegaskan batas kewenangan yang seringkali diabaikan dalam perdebatan publik. Tindakan pemasangan alat pacu jantung pada anak bukan sekadar prosedur biasa, melainkan operasi kompleks yang hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis jantung atau konsultan jantung anak. Pada pasien anak, alat tersebut bahkan harus dipasang di area perut karena pertimbangan anatomi.

Dokter non-spesialis jantung tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan tersebut. Perannya hanya pada stabilisasi awal, termasuk merujuk dan mempersiapkan pasien,” jelasnya.

Dengan demikian, narasi yang menempatkan dr Ratna sebagai pihak yang seharusnya melakukan tindakan penyelamatan definitif menjadi kehilangan dasar. Secara profesional, tindakan di luar kompetensi justru berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam praktik kedokteran.

Tak berhenti di situ, sidang juga menguak fakta medis yang memperkuat kompleksitas kasus. dr Rizky mengungkap bahwa AV blok pada anak memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibandingkan pada orang dewasa. Jika pada orang dewasa sering berkaitan dengan penyakit degeneratif atau gaya hidup, pada anak kondisi ini mayoritas bersifat bawaan (kongenital).

Yang lebih mengkhawatirkan, penyakit ini kerap “diam-diam mematikan”. Tidak ada gejala khas yang mudah dikenali. Anak dapat terlihat sehat, aktif bermain, bahkan berlari tanpa keluhan, sebelum akhirnya mengalami gangguan jantung serius secara mendadak.

Kasus AV blok pada anak sering tidak terdeteksi sebelumnya. Secara fisik tampak normal, lalu tiba-tiba terjadi kondisi fatal tanpa peringatan jelas,” ungkapnya.

Fakta ini menjadi tamparan bagi cara pandang sederhana yang mencoba menarik garis lurus antara tindakan dokter dan akibat yang terjadi. Dalam realitas medis, terutama pada kasus jantung anak, banyak faktor tak kasat mata yang menentukan perjalanan penyakit.

Dengan keterangan ahli tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah adil menilai sebuah peristiwa medis kompleks hanya dari satu aspek waktu penanganan, tanpa mempertimbangkan keterbatasan kewenangan dan karakter penyakit?

Persidangan ini kini tidak lagi sekadar menguji tindakan individu, tetapi juga menguji pemahaman hukum terhadap dunia medis yang sarat nuansa dan batasan profesional. Jika konstruksi dakwaan tidak mampu mengakomodasi fakta-fakta ilmiah yang terungkap di persidangan, maka potensi terjadinya kriminalisasi profesi menjadi ancaman nyata.

Di sisi lain, keterangan ahli mempertegas bahwa dalam sistem pelayanan kesehatan, penanganan pasien merupakan kerja kolektif lintas kompetensi. Kegagalan memahami rantai kewenangan ini berisiko melahirkan penilaian yang tidak proporsional.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Namun satu hal mulai terang: perkara ini bukan sekadar soal “terlambat atau tidak”, melainkan tentang apakah tudingan kelalaian dibangun di atas pemahaman medis yang utuh—atau justru sebaliknya. (Sukma Wijaya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *