KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya. Ia mengatakan Febrie dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang disebut terjadi dalam proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya.
“Diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan TPPU Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perkara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Febri kepada wartawan.
Menurut Febri, pihaknya mempertanyakan dasar pemanggilan Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyebut penetapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan.
Meski demikian, Febri memastikan kliennya tetap akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Namun FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Penyidikan perkara ini menjadi perhatian karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar.
Di sisi lain, Febrie telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sejumlah aspek terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, kedua permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penolakan tersebut, proses penyidikan terhadap Febrie dan dua tersangka lainnya terus berlanjut. Pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026) menjadi bagian dari proses pendalaman perkara oleh Tim 9 Kejagung.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk hubungan perkara tersebut dengan proses penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
















