KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2024, Abdul Muhyi, mengungkapkan bahwa praktik pemberian fee percepatan haji khusus baru muncul pada 2023, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Rabu (9/9/2026)
Hal itu disampaikan Abdul Muhyi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu menggali latar belakang Abdul Muhyi sebagai pegawai Kementerian Agama. Ia mengaku telah mengabdi di Kemenag sejak 2000 dan masih bertugas hingga saat ini.
Jaksa kemudian mengarahkan pertanyaan kepada praktik fee percepatan yang berkaitan dengan keberangkatan jemaah haji khusus.
“Selama Bapak bekerja di Kementerian Agama, mengabdi di sana, mulai sejak kapan ada fee percepatan ini?” tanya jaksa.
“Di 2023 itu, Pak. Dan 2024,” jawab Abdul Muhyi.
Jaksa memastikan apakah praktik tersebut berlangsung ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
“Pada saat Menterinya Pak Yaqut?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Abdul Muhyi.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah pola serupa pernah diterapkan sebelum Yaqut menjabat Menteri Agama.
“Oke. Sebelum Pak Yaqut, ada enggak model fee percepatan kayak gini?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Abdul Muhyi.
Pertanyaan serupa kembali diajukan jaksa mengenai periode sebelum pejabat lain yang disebut dalam perkara tersebut.
“Sebelum Pak Ishfah atau Pak Gus Alex di Kementerian Agama, ada tidak model fee percepatan gini dipungut jemaah?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab saksi.
Ide Fee Percepatan
Jaksa kemudian mendalami asal-usul munculnya gagasan mengenai fee percepatan tersebut. Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana ide itu berasal pada 2023.
Menurutnya, saat praktik tersebut berlangsung pada 2023, dirinya sedang berada di Arab Saudi sehingga tidak mengetahui secara langsung proses awal munculnya fee percepatan.
Namun, Abdul Muhyi mengakui dirinya kemudian menerima uang setelah kembali dari Saudi. Ia menyebut saat itu dirinya dipertemukan dengan Ridwan dan Rizki.
“Kalau yang di tahun 2023 itu, secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi, tidak tahu,” kata Abdul Muhyi.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa Abdul Muhyi menerima uang tersebut.
“Iya, itu setelah saya kembali dari Saudi, kita dipertemukan bertiga dengan Ridwan dan Pak Rizki,” ujar Abdul Muhyi.
Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut, uang yang dibicarakan disebut sebagai “keuntungan” untuk Ridwan. Abdul Muhyi mengingat nominal yang awalnya disebut sekitar USD 4.000, meski kemudian nominal yang diterima disebut mencapai USD 5.000.
“Seingat saya waktu itu hanya USD 4.000, enggak tahunya USD 5.000, saya enggak tahu waktu itu,” ujarnya.
Sementara untuk praktik pada 2024, Abdul Muhyi menyebut adanya arahan dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“2024 ya berdasarkan arahan dari Gus Alex,” kata Abdul Muhyi ketika ditanya jaksa.
Jaksa kemudian memastikan apakah arahan tersebut berkaitan dengan permintaan fee percepatan kepada jemaah.
“Iya,” jawab Abdul Muhyi.
Fee Capai USD 905 Ribu pada 2023
Keterangan Abdul Muhyi tersebut sejalan dengan kesaksian mantan staf Kementerian Agama era Yaqut, Ridwan, yang sebelumnya juga dihadirkan dalam persidangan.
Ridwan mengaku pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus pada periode 2023-2024. Ia menyebut nominal fee pada 2023 mencapai USD 5.000 untuk setiap jemaah.
Fee tersebut, menurut Ridwan, dikumpulkan melalui travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pihak travel kemudian meminta dan mengumpulkan uang tersebut dari jemaah yang memperoleh percepatan keberangkatan.
Dalam persidangan, Ridwan mengungkapkan terdapat 181 jemaah yang membayar fee percepatan pada 2023. Jika setiap jemaah dikenakan USD 5.000, total uang yang terkumpul mencapai USD 905.000.
“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
Sementara pada 2024, Ridwan menyebut nominal fee percepatan turun menjadi USD 2.500 per jemaah. Namun, ia tidak menguraikan secara rinci jumlah jemaah maupun total uang yang terkumpul pada tahun tersebut.
Jaksa Dalami Aliran USD 271.500
Persidangan kemudian semakin mengarah pada dugaan pembagian uang fee percepatan tahun 2023. Jaksa KPK mendalami aliran dana dari total USD 905.000 yang terkumpul dari 181 jemaah.
Jaksa menyebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdapat angka USD 271.500 yang diduga berkaitan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan apakah aliran uang tersebut telah terkonfirmasi.
Namun, Ridwan mengatakan persoalan tersebut belum dapat dinyatakan jelas dan meminta jaksa melihat keterangan dalam BAP berikutnya.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir,” jawab Ridwan.
Jaksa kembali mengejar dengan menanyakan ke mana sebenarnya uang sebesar USD 271.500 tersebut bergerak.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.
Jaksa juga menghitung pembagian uang yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah pihak. Dari total USD 905.000, jaksa mempertanyakan adanya selisih USD 90.500 yang belum terang penggunaannya.
Ridwan kemudian menyatakan angka tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan dalam BAP selanjutnya karena dirinya mengaku menemukan bukti terkait aliran dana tersebut.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam perkara tersebut, dugaan praktik fee percepatan menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa untuk mengungkap bagaimana mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan, siapa saja yang memperoleh manfaat, serta bagaimana aliran uang dari fee tersebut.
Kesaksian Abdul Muhyi memperkuat adanya keterangan bahwa praktik fee percepatan mulai berlangsung pada 2023 dan berlanjut pada 2024. Sementara keterangan Ridwan membuka persoalan lebih jauh mengenai besaran uang yang terkumpul serta dugaan pembagiannya kepada sejumlah pihak.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan pembuktian perkara. Pengadilan akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti, serta fakta yang muncul selama persidangan sebelum menentukan kesimpulan hukum terhadap para terdakwa. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)















