KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Setelah kasus di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pangkalpinang. Sabtu (27/6/2026)
Tiga daerah di Bangka Belitung kini tercatat sedang atau telah menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana hibah KONI, yakni Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang. Meskipun ditangani aparat penegak hukum yang berbeda, pola perkara yang muncul dinilai memiliki kesamaan, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga.
Kasus yang paling awal mencuat adalah dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua pengurus KONI Bangka Barat periode 2020-2024 sebagai tersangka. Keduanya berinisial MA selaku mantan ketua dan MEP yang menjabat bendahara.
Kedua tersangka resmi ditahan pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 72 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Penahanan terhadap dua pengurus KONI Bangka Barat tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana hibah organisasi olahraga.
Belum reda perhatian masyarakat terhadap kasus di Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka.
Kedua tersangka adalah mantan Ketua KONI Bangka periode 2019-2023, Mercy Yudha, serta mantan bendahara KONI, Lutfi.
Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka Ketua KONI Kabupaten Bangka inisial MY dan Bendahara KONI Bangka inisial L berdasarkan dua alat bukti. Kami juga telah melakukan penahanan,” ujar Herya.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp526,1 juta.
Kerugian tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan Asosiasi Kabupaten (Askab) serta dana operasional KONI Kabupaten Bangka.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan mekanisme berbeda.
Mercy Yudha menjalani status tahanan kota, sedangkan Lutfi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat.
Kejari Bangka juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik masih terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di tengah perkembangan dua kasus tersebut, perhatian publik kini tertuju pada penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pangkalpinang.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dan sedang mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat pemerintah daerah, pihak ketiga, hingga pihak yang terkait dengan penyaluran dana hibah kepada KONI Pangkalpinang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Meski demikian, hingga kini Kejari Pangkalpinang belum mengumumkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Perkembangan penyidikan pun masih terus ditunggu masyarakat.
Banyak pihak menilai, jika melihat perkembangan kasus di Bangka Barat dan Bangka, maka perkara KONI Pangkalpinang juga berpotensi memasuki tahapan yang sama.
Apalagi penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Modus dugaan penyimpangan yang muncul dalam perkara dana hibah KONI di sejumlah daerah juga dinilai memiliki pola yang hampir serupa.
Dugaan mark-up kegiatan, penyimpangan penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet justru diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dana hibah berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang negara.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola organisasi olahraga di daerah.
Transparansi penggunaan anggaran, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban administrasi dinilai harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kini, setelah penetapan tersangka di Bangka Barat dan Bangka, publik menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI.
Apakah perkara tersebut akan segera memasuki tahap penetapan tersangka, atau masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Yang pasti, penanganan perkara dana hibah KONI di tiga daerah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Bangka Belitung terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara, termasuk dana hibah yang diberikan kepada organisasi olahraga daerah. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)













