KBOBABEL.COM (BANGKA) — Dugaan penimbunan ratusan ton pasir timah dan balok kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, tim satuan tugas gabungan mendatangi eks smelter Panca Mega Persada (PMP) yang berlokasi di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/1/2026). Sabtu (3/1/2026)
Tim gabungan tersebut terdiri dari Divisi Pengamanan PT Timah, Satgas Trisakti, serta personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Korem 045/Garuda Jaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait dugaan penimbunan timah dalam jumlah besar di area eks smelter tersebut.
Saat berada di lokasi, tim mencurigai salah satu gudang di dalam kawasan eks smelter PMP yang diketahui dalam kondisi digembok. Pada pintu gudang tersebut terpasang segel bertuliskan “TTD Management” dengan tanggal 27 November 2025. Gudang tersebut diduga menyimpan pasir timah maupun balok timah dalam jumlah signifikan.
Ketika tim meminta agar gudang tersebut dibuka, seorang karyawati eks smelter PMP berinisial Vr menyampaikan bahwa kunci gembok gudang tidak berada di tangannya. Ia mengaku kunci tersebut dipegang oleh kuasa direksi eks smelter PMP yang saat ini berada di Jakarta.
Tak hanya itu, kedatangan tim gabungan ke lokasi sempat dipertanyakan oleh pihak manajemen. Mereka menilai pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Tim Satgas Halilintar, sehingga mempertanyakan alasan dilakukan pengecekan ulang oleh tim gabungan lainnya.
Vr bahkan menyatakan bahwa gudang yang digembok tersebut masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung RI. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di lapangan. Pasalnya, segel yang terpasang pada gudang tidak mencantumkan logo maupun identitas resmi Kejaksaan Agung RI.
Ketika ditanya mengenai jumlah pasti tonase pasir timah maupun balok timah yang berada di dalam gudang tersegel tersebut, Vr mengaku tidak mengetahuinya. Ia berdalih bahwa tugasnya di eks perusahaan itu hanya sebatas mengurus pembayaran gaji satpam dan petugas jaga malam.
“Semuanya ada di pusat (Jakarta–red). Karena soal timah dan yang laen a, ku dak tau ape la,” ujar Vr singkat.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Di sekitar gudang yang diklaim berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung tersebut, tidak terlihat adanya petugas dari institusi mana pun yang secara aktif melakukan pengawasan atau penjagaan. Hal ini semakin memunculkan tanda tanya terkait status sebenarnya dari gudang tersebut.
Sejumlah anggota tim gabungan juga terlihat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan seseorang yang mengaku sebagai kuasa dari direksi eks smelter PMP. Dalam percakapan tersebut, kuasa direksi meminta agar tim gabungan mengirimkan surat tugas melalui aplikasi WhatsApp.
Alasan yang disampaikan kuasa direksi adalah bahwa gudang yang digembok tersebut berada dalam pengawasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, ia meminta prosedur formal dipenuhi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami di sini hanya ingin tahu saja berapa jumlahnya, jangan sampai barang berpindah tempat. Tapi kalau bapak bilang sekian ton, pak, ya kami tidak akan geledah barang dan memaksa masuk,” ujar salah satu petugas di lapangan saat berkomunikasi dengan kuasa direksi eks smelter PMP.
Namun, pembicaraan tersebut berujung pada permintaan agar tim gabungan meninggalkan area eks smelter. Kuasa direksi menyatakan bahwa area tersebut berada dalam tanggung jawabnya dan ia tidak memberikan izin kepada tim gabungan untuk berada di dalam kawasan pabrik.
“Kalau nanya saya izinkan atau tidak, saya tidak izinkan. Tapi kalau mau jaga, silakan di luar area pabrik,” ujarnya sebelum menutup sambungan telepon.
Di tengah situasi tersebut, sosok Siau Sui Thin alias Asui terlihat berada di area eks smelter PMP. Asui diketahui pernah menjadi terdakwa dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Sungailiat pada tahun 2019 silam, dengan jabatan sebagai Direktur PT PMP.
Saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan adanya ratusan ton timah, baik berupa pasir timah maupun balok timah, yang disimpan di dalam gudang tersegel tersebut, Asui memilih bungkam. Ia enggan memberikan keterangan dengan alasan khawatir salah dalam menyampaikan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait klaim bahwa gudang eks smelter PMP tersebut berada dalam pengawasan Jampidsus. Dugaan penimbunan timah ini pun kembali menambah panjang daftar persoalan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. (Sumber : Okeyboz.com, Editor : KBO Babel)

















