Heboh! Aktivitas Judi Marak di Belinyu, Nama Bandar AFN Jadi Sorotan

Diduga Terorganisir, Jaringan Judi Dadu dan Togel di Belinyu Beromzet Puluhan Juta per Malam

banner 468x60
Advertisements

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu arena judi dadu kopyok berada di sebuah rumah kebun di kawasan Desa Gunung Pelawan, Belinyu. Lokasi tersebut disebut beroperasi secara tertutup namun ramai dikunjungi pemain dari berbagai wilayah.

banner 336x280

Pantauan pada Minggu (27/4/2026) malam, lokasi tersebut mulai dipadati kendaraan sejak pukul 21.00 WIB. Motor dan mobil para pemain terlihat terparkir rapi di sekitar area, sementara aktivitas perjudian berlangsung hingga dini hari.

Seorang warga Belinyu berinisial JN mengatakan kegiatan judi dadu itu berlangsung rutin setiap malam tanpa hambatan berarti. Ia menyebut peserta permainan tidak hanya berasal dari Belinyu, tetapi juga dari Sungailiat.

“Main dadu tiap malam. Yang datang banyak, dari Belinyu sampai Sungailiat. Omzetnya puluhan juta semalam,” ujar JN, Senin (28/4/2026).

Selain judi dadu, AFN juga diduga mengendalikan jaringan togel besar yang beroperasi di wilayah Belinyu. Togel yang dimaksud mencakup pasaran Singapore, Hongkong, dan Sydney.

Menurut sumber tersebut, sistem perjudian togel dijalankan secara berjenjang melalui pengepul kecil yang kemudian menyetorkan hasil ke koordinator sebelum akhirnya diteruskan ke bandar utama.

“AFN punya banyak kaki tangan dalam menjalankan bisnis togelnya, hampir rata-rata pengedar togel Belinyu anak buahnya. Bahkan infonya anak buah AF ini menyebar di Bangka Barat juga,” kata JN.

Ia juga menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, perputaran uang dari bisnis togel tersebut dapat mencapai angka yang sangat besar.

“Kalau pasaran besar, total omzet togel bisa ratusan juta seminggu,” tambahnya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat resah. Namun, sejumlah warga mengaku enggan melapor secara resmi karena diduga adanya tekanan serta kekhawatiran akan keselamatan mereka.

Seorang tokoh masyarakat Belinyu yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan terkesan dibiarkan.

“Susah mau lapor. Katanya sudah dikondisikan. Makanya berani buka tiap malam,” ujarnya.

Informasi lain yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aliran “uang koordinasi” kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas perjudian tersebut dapat berjalan tanpa gangguan aparat.

Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum berdasarkan Pasal 426 KUHP baru, yang mengatur bahwa penyedia, pengelola, maupun bandar judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Menanggapi kondisi tersebut, Deputy Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

“Ini penyakit masyarakat. Kalau dibiarkan, merusak moral dan ekonomi warga. Kapolda harus perintahkan sapu bersih,” tegas Fery (29/4/2026).

Ia juga meminta agar Propam Polda Bangka Belitung turun tangan menyelidiki dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas perjudian tersebut.

“Judi bisa marak kalau ada yang beking. Sikat juga oknumnya,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas judi di wilayah Belinyu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Polres Bangka.

“Saran sebaiknya yang punya wilayah yang ditanya yaitu Kapolres, kalau kami tidak punya kewenangan di sana,” ujarnya singkat, Rabu (29/4/2026).

Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan.

Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai bandar berinisial AFN juga belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam praktik perjudian tersebut.

Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap maraknya perjudian di wilayah Belinyu yang dinilai semakin terbuka dan terorganisir. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal tersebut agar tidak terus meresahkan warga dan merusak tatanan sosial di daerah. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *