KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Babak baru perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (PT SAS) resmi dimulai. Mantan Bupati Bangka Selatan dua periode, H Justiar Noer, bersama putra semata wayangnya, Aditya Rizki, duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026).
Keduanya menjalani agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan dan petugas keamanan.
Justiar Noer dan Aditya Rizki terlihat tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan, keduanya langsung digiring menuju ruang tahanan sementara sebelum sidang dimulai. Momen kehadiran bapak dan anak itu menarik perhatian pengunjung pengadilan karena keduanya terseret dalam perkara yang sama.
Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tambak udang milik PT SAS di wilayah Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menduga terjadi praktik melawan hukum melalui penerbitan SP3AT atau Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah yang diduga fiktif.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk pengadaan lahan, sehingga menimbulkan kerugian besar serta menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Justiar Noer dan putranya, Aditya Rizki.
Sebelumnya, Justiar lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, penyidik kembali mengembangkan perkara dan menyeret Aditya Rizki karena diduga ikut menerima aliran dana yang bersumber dari proses pembebasan lahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat pengungkapan perkara, Sabrul Iman, pernah menyebut adanya aliran dana besar dari Junmin alias Afo melalui PT SAS. Total dana yang disebut mencapai Rp45,964 miliar dan diduga mengalir ke berbagai pihak terkait pengadaan lahan.
Dalam dakwaan jaksa, sejak tahun 2021 Justiar Noer diduga meminta pihak PT SAS mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Aditya Rizki melalui rekening Bank Mandiri. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
Jaksa menilai Aditya Rizki mengetahui sumber uang tersebut dan tetap menerima dana yang masuk ke rekening pribadinya. Tidak hanya itu, terdakwa juga disebut menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Selain transfer Rp1 miliar, PT SAS juga diduga mengirimkan uang secara rutin kepada Aditya Rizki atas perintah sang ayah yang saat itu masih menjabat Bupati Bangka Selatan.
Rinciannya, pada Maret 2021 dikirim sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, dari April 2021 hingga November 2024, terdakwa disebut menerima Rp5 juta setiap bulan. Jika ditotal, penerimaan rutin itu mencapai Rp235 juta.
Jaksa menyebut pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Aditya Rizki memiliki pekerjaan dan penghasilan, padahal saat itu perusahaan belum beroperasi secara aktif. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan kepala daerah.
Tak berhenti di sana, Aditya Rizki juga didakwa menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang September hingga Desember 2020. Penyerahan uang disebut berlangsung di rumah dinas bupati pada malam hari.
Dana Rp1,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada 2020. Jaksa menilai sumber dana itu masih berkaitan dengan proses pengadaan lahan tambak udang PT SAS.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah bersama anak kandungnya dalam satu berkas perkara. Banyak pihak menilai perkara tersebut menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan demi kepentingan keluarga dan kelompok tertentu.
Persidangan perdana berlangsung tertib. Majelis hakim mempersilakan jaksa membacakan dakwaan secara lengkap, sementara kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Sementara itu, Justiar Noer dan Aditya Rizki masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu Indah Pangkalpinang selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini diprediksi akan menjadi salah satu sidang korupsi yang menyita perhatian masyarakat Bangka Belitung. Selain nilai dugaan kerugian yang besar, kasus tersebut juga menyeret figur yang pernah memimpin Bangka Selatan selama dua periode.
Publik kini menunggu pembuktian jaksa di persidangan, termasuk penelusuran aliran dana, keabsahan dokumen lahan, serta keterlibatan para pihak lain dalam kasus yang disebut-sebut sebagai praktik mafia tanah berkedok investasi tambak udang tersebut. (KBO Babel)

















