KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penetapan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor mineral tanah jarang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita perhatian publik di Bangka Belitung. Kamis (9/7/2026)
Meski demikian, hingga Rabu (8/7/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang maupun Sucofindo Pangkalpinang terkait status hukum kedua pejabat tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada kedua instansi belum membuahkan hasil. Pihak kantor daerah memilih belum memberikan keterangan, sementara seluruh informasi resmi disebut berada di tingkat pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Junanto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan tata kelola ekspor komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawan mendatangi Kantor Bea Cukai Pangkalpinang pada Rabu siang sekitar pukul 14.54 WIB. Namun suasana kantor tampak lengang dan tidak terlihat aktivitas pelayanan yang ramai.
Di lokasi, wartawan hanya dapat bertemu dengan petugas keamanan yang berjaga di pos depan kantor. Petugas tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada media.
“Di dalam paling ada tiga orang. Kalau Kepala Humas saya tidak tahu, mungkin ada kegiatan di luar,” ujar petugas keamanan.
Saat dimintai nomor kontak pejabat yang dapat dikonfirmasi, petugas keamanan hanya memberikan nomor admin kantor. Namun hingga berita ini disusun, pesan maupun upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, wartawan juga telah menghubungi salah seorang pegawai Bea Cukai Pangkalpinang bernama Agung melalui aplikasi WhatsApp dan panggilan telepon. Akan tetapi, seluruh upaya tersebut belum mendapatkan respons.
Belum adanya pernyataan resmi membuat publik masih menunggu sikap institusi Bea Cukai terkait penetapan salah satu pejabatnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Situasi serupa juga terjadi di Kantor PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Saat wartawan mendatangi kantor tersebut, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto diketahui tidak berada di tempat.
Petugas keamanan yang berjaga membenarkan pimpinan kantor sedang berada di Jakarta.
“Kepala tidak ada, ada di Jakarta,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pejabat yang dapat memberikan penjelasan kepada media, petugas keamanan menyebut kewenangan penyampaian informasi berada di kantor pusat.
“Humasnya memang di pusat, di sini hanya karyawan dan orang lapangan saja,” ujarnya.
Dengan demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Sucofindo terkait penetapan Gian Prabuharto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penetapan dua pejabat dari instansi berbeda yang bertugas di Pangkalpinang ini menjadi perhatian masyarakat karena keduanya memiliki peran penting dalam proses pelayanan ekspor komoditas mineral.
Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang keluar masuk wilayah pabean Indonesia, sementara Sucofindo berperan dalam jasa inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi terhadap berbagai komoditas, termasuk mineral.
Karena itu, proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung diperkirakan akan mengungkap lebih jauh mekanisme tata kelola ekspor mineral tanah jarang yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara tersebut. Belum diketahui apakah akan ada penambahan tersangka maupun pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Publik juga menantikan penjelasan resmi dari Bea Cukai maupun Sucofindo mengenai langkah yang akan diambil institusi terhadap pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang, Sucofindo, maupun Kejaksaan Agung. Apabila terdapat perkembangan baru atau pernyataan resmi dari pihak terkait, informasi tersebut akan diperbarui sesuai perkembangan penyidikan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















