KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menyatakan pasrah apabila pihak kepolisian memutuskan untuk menahannya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Hal ini disampaikan Hellyana usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/1/2026). Kamis (8/1/2026)
“Pertama, saya akan melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” kata Hellyana kepada awak media. Ia menambahkan terkait kemungkinan penahanan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan hukum.
“Ya (soal penahanan) semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui,” ujarnya.
Hellyana tidak secara tegas membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu, tetapi menekankan bahwa tidak ada niat jahat di balik kasus ini. Menurutnya, masalah yang muncul lebih bersifat administratif, dan ia berharap fakta akan lebih diutamakan dalam proses hukum.
“Perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti dijelaskan lagi. KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan bahwa penahanan sulit dilakukan mengingat posisi kliennya sebagai Wakil Gubernur. Menurut Zainul, prosedur hukum menuntut sejumlah izin, termasuk persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum penahanan bisa dilakukan.
“Jadi kita berharap penyidik juga objektif. Beliau selama ini kooperatif. Jangan berharap sampai terjadi penahanan. Kalau pun ada, pasti kita melakukan upaya hukum,” ujar Zainul.
Kasus ini bermula ketika Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, dengan didampingi kuasa hukum Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dimanfaatkan Hellyana dalam berbagai pencalonan politik. Herdika menjelaskan pelaporan dilakukan karena pengaduan sebelumnya di Polda Babel masih berbentuk pengaduan masyarakat dan belum ditindaklanjuti secara hukum.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika setelah membuat laporan pada Selasa (22/7/2025).
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti awal. Bukti tersebut antara lain tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012, serta surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
Ahmad Sidik menjelaskan bahwa dugaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut telah lulus Sarjana Hukum dari Universitas Azzahra pada 2012. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
“Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.
Kasus ini semakin diperparah dengan fakta bahwa Universitas Azzahra di Jakarta telah ditutup oleh pemerintah akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Penutupan kampus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Meski demikian, Hellyana menekankan bahwa penggunaan ijazah tersebut bukanlah untuk merugikan pihak manapun. Ia menilai persoalan ini lebih terkait administrasi dan kesalahan input data daripada pemalsuan dokumen.
“Jadi terkait ini, memang ada masalah administratif yang muncul. Mudah-mudahan bisa dijelaskan, dan KUHP baru akan mengedepankan fakta,” kata Hellyana.
Kuasa hukum Hellyana menambahkan, kliennya tetap kooperatif selama pemeriksaan dan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka berharap penyidik bekerja objektif, tanpa prasangka terhadap posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur.
“Beliau kooperatif, dan kita berharap proses hukum berjalan adil,” ujar Zainul.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk apakah Hellyana akan ditahan atau tetap menjalani pemeriksaan dengan status tersangka tanpa penahanan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat. (Sumber : Tribunnews.com, Editor : KBO Babel)












