KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Upaya pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus pelaku bernama Samuel R Wilar (44) di Bandara Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah. Senin (6/4/2026)
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Belitung dengan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku diamankan pada Kamis (2/4/2026) di area ruang keberangkatan bandara, sesaat sebelum keberangkatannya menuju kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tersangka pencurian dengan total kerugian korban mencapai Rp80 juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan.
“Pelaku berhasil kita amankan bersama Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat akan melarikan diri ke Sulawesi Tengah,” ujar I Made Yudha Suwikarma, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) di sebuah rumah milik orang tua korban yang berlokasi di Jalan Anwar, Gang Gunung Payung, Pangkallalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya untuk melaksanakan salat Idulfitri.
Korban baru menyadari kehilangan sejumlah barang berharga ketika kembali ke rumah usai kegiatan Lebaran. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai serta perhiasan emas telah raib. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Belitung.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan intensif. Serangkaian upaya dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Samuel. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku di Desa Dukong untuk melakukan penangkapan.
Namun saat tiba di lokasi, pelaku ternyata sudah tidak berada di rumah. Dari keterangan istrinya, diketahui bahwa Samuel telah berangkat ke Jakarta dengan tujuan melanjutkan perjalanan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran ke Jakarta. Berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di area keberangkatan bandara.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah. Dengan mengenakan jaket hoodie hitam dan tangan terborgol, ia tampak tertunduk saat digiring oleh petugas gabungan.
Dari hasil interogasi awal di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.
“Dari penggeledahan, kami menemukan uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta sejumlah perhiasan emas yang diakui pelaku merupakan hasil pencurian,” jelas I Made Yudha.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, seperti pada momen hari besar keagamaan.
Polres Belitung juga mengimbau warga agar memastikan keamanan rumah sebelum bepergian, seperti mengunci pintu dan jendela dengan baik, serta menitipkan rumah kepada tetangga atau kerabat terpercaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminal serupa di wilayah hukum Polres Belitung.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)














