Hendry Lie Gugat ke MA soal Vonis 14 Tahun dan Denda Rp 1,05 Triliun

Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Hendry Lie dan Jaksa Kompak Ajukan Kasasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Upaya hukum luar biasa ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (9/9/2025)

Berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

banner 336x280

“Tanggal permohonan Selasa (26/8/2025). Pemohon, Hendry Lie,” bunyi informasi di SIPP PN Jakpus saat dilihat pada Senin (8/9/2025).

Selain Hendry, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi. Menurut data SIPP, permohonan dari pihak JPU masuk pada hari yang sama dengan Hendry sebagai terdakwa.

Artinya, baik terdakwa maupun penuntut sama-sama tidak menerima putusan tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Sebelumnya, PT DKI tetap menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hendry. Vonis tersebut disertai dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan tersebut.

Jumlah pidana pengganti tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, JPU menyatakan Hendry dan pihak terkait telah memperkaya perusahaannya hingga lebih dari Rp 1 triliun. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik korupsi tata niaga timah ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Jika Hendry tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Putusan di tingkat banding ini sejatinya tidak berbeda dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim menilai Hendry terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasasi yang diajukan Hendry menandakan masih adanya perlawanan hukum dari pihak terdakwa untuk mencari keadilan di tingkat Mahkamah Agung.

Di sisi lain, pengajuan kasasi oleh JPU menunjukkan bahwa jaksa juga tidak puas dengan putusan yang sudah dijatuhkan dan mungkin menilai hukuman tersebut belum maksimal.

Kini, nasib Hendry Lie berada di tangan majelis hakim agung. Proses kasasi ini akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *