KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – PT Bangkit Agung Gemilang (BTAG) diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia. Kamis (13/8/2026)
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan operasi di lokasi perusahaan yang berada di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, pada 11 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China. WNA tersebut diduga berada dan bekerja di lingkungan perusahaan dengan menggunakan visa kunjungan, bukan izin yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Pribadi, membenarkan adanya operasi yang dilakukan jajaran Inteldakim. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan secara rinci mengenai identitas maupun status hukum WNA yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Benar, memang ada operasi Tim Inteldakim kita yang mengamankan seorang WNA asal China. Untuk informasi terbarunya nanti kita sampaikan seperti apa, karena perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Wahyu, Selasa (12/7/2026) petang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, WNA tersebut diduga bernama Mr Chu. Selain dirinya, seorang warga negara Indonesia yang disebut sebagai asistennya juga ikut menjalani pemeriksaan petugas.
Salah seorang warga setempat yang menyaksikan proses pemeriksaan mengatakan, terdapat dua orang yang diamankan atau diperiksa petugas.
“Ada dua orang yang katanya diamankan, Mr Chu sama asistennya Eka,” ujar warga tersebut.
Menurut informasi yang beredar di lapangan, Mr Chu disebut-sebut berperan sebagai tenaga ahli di perusahaan. Namun, kebenaran mengenai jabatan, status pekerjaan, serta dokumen keimigrasian yang digunakan hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak Imigrasi.
Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian karena penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja.
Secara ketenagakerjaan, penggunaan TKA antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan memenuhi persyaratan penggunaan tenaga kerja asing, termasuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek ketenagakerjaan, keberadaan dan aktivitas WNA juga harus sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Visa dan izin tinggal yang digunakan harus sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke Indonesia.
Ketentuan mengenai keimigrasian diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direksi PT BTAG terkait dugaan penggunaan TKA tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan mengenai status Mr Chu, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasiannya.
Hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah keberadaan dan aktivitas WNA tersebut telah sesuai dengan izin yang dimiliki atau terdapat pelanggaran terhadap aturan penggunaan TKA dan keimigrasian di Indonesia. (Sumber : Bangka Independent, Editor : KBO Babel)
















