KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari wilayah pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuju Malaysia memasuki babak baru. Kamis (23/7/2026)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (22/7/2026) sore.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang pembacaan tuntutan masing-masing Arwadi alias Iwan, Harun bin Nasrun (alm), dan Faisal alias Aliung. Arwadi dan Harun menjalani persidangan dalam satu berkas perkara, sementara Faisal disidangkan melalui berkas perkara yang terpisah.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Jefry Roni Parulian Sitompul. Sementara tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri.
Dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk, JPU menuntut Arwadi alias Iwan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Harun bin Nasrun (alm) dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun atau 12 bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mentok menyatakan Arwadi alias Iwan dan Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU Karina saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Arwadi dan Harun terbukti turut serta melakukan kegiatan terkait mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Perbuatan tersebut meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun izin lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan berbeda diberikan kepada terdakwa Faisal alias Aliung yang disidangkan dalam perkara Nomor 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Faisal dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan.
Jaksa menilai Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penampungan, pengangkutan, hingga penjualan bijih timah yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Atas perbuatannya, Faisal dinilai melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas JPU Karina dalam persidangan.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim tunggal Jefry Roni Parulian Sitompul memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dan berdiskusi bersama penasihat hukum masing-masing sebelum menentukan sikap atas tuntutan yang diajukan jaksa.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, ketiga terdakwa memilih untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian, proses persidangan terhadap ketiganya masih akan berlanjut. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.
Setelah pembacaan pledoi, perkara tersebut akan memasuki tahapan berikutnya hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa.
Kasus dugaan penyelundupan timah ilegal menuju Malaysia ini sebelumnya terungkap setelah jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan pada Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi awal proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan mineral berupa pasir atau bijih timah yang diduga tidak memiliki asal-usul dari kegiatan pertambangan berizin.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di PN Mentok.
Kelima terdakwa tersebut yakni Haryanto alias Ahyan, Faisal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun bin Nasrun (alm), dan Fut Muk alias Amuk bin Jung Sen (alm).
Dari lima terdakwa tersebut, tiga di antaranya telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (22/7/2026). Sementara dua terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan sesuai dengan tahapan perkara masing-masing.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas penyelundupan mineral timah ke luar negeri. Selain berpotensi merugikan negara, perdagangan mineral yang tidak berasal dari sumber pertambangan berizin juga menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
Namun demikian, status bersalah terhadap para terdakwa masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Para terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui pledoi dan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang pembacaan pledoi pada Senin (27/7/2026) akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan oleh JPU. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, proses hukum kasus dugaan penyelundupan timah ilegal dari Bangka Barat menuju Malaysia masih terus bergulir. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)













