KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Kamis (3/9/2026)
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial ED (30), SY (31), dan SS (38).
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 0,43 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Payung mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Payung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Payung dengan berkoordinasi bersama Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan mendatangi rumah ED, seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Payung. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Hilton yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain dua paket tersebut, polisi juga menemukan dua bungkus plastik kosong yang berada di kursi ruang tamu rumah ED.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap ED. Kepada penyidik, ED mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit telepon seluler merek VIVO Y05 miliknya kepada SY sebagai jaminan untuk memperoleh sabu.
Keterangan ED selanjutnya menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Petugas bergerak menuju rumah SY yang masih berada di wilayah Kecamatan Payung.
Di rumah SY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler Infinix Smart 5 milik SY, satu unit ponsel VIVO Y05 yang sebelumnya digadaikan ED, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika.
Dalam pemeriksaan, SY mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang diperjualbelikannya diperoleh dari seseorang berinisial SS.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SS (38). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit telepon seluler VIVO Y19s, dua buah buku catatan yang diduga berisi transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas pengantaran narkotika.
SS kemudian mengakui kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan tersebut berasal darinya.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, dari rangkaian penindakan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika.
“ Kita berhasil mengamankan ketiga pelaku, dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat bruto 0,43 gram,” ujar Defriansyah.
Menurutnya, ketiga tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Defriansyah mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat hingga membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Ia menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat tinggal.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Bangka Selatan yang bersih dan terbebas dari bahaya narkoba,” tutup Defriansyah. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















