KBOBABEL.COM (Palembang) – Persidangan dugaan korupsi perambahan kawasan hutan lindung yang melibatkan pengusaha sawit asal Pangkalpinang, Effendi Suyono alias Afen Metro, kembali memunculkan fakta mengejutkan. Terungkap bahwa PT Dapo Agro Makmur (DAM), pengelola kebun sawit 10.200 hektare di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, awalnya didirikan oleh mantan Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah alias Wawan. Rabu (13/8/2025)
Fakta ini muncul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/8). Wawan hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Afen dengan dakwaan berlapis terkait korupsi dan perambahan hutan lindung.
Dalam kesaksiannya, Wawan menjelaskan bahwa PT DAM berdiri pada 2008. Namun, selama ia memegang kendali, perusahaan tidak beroperasi. Aktivitas baru dimulai setelah Afen mengambil alih pada 2010.
“Saat saya kelola, perusahaan itu tidak aktif. Baru berjalan setelah Pak Afen yang pegang,” ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.
Ia juga mengakui memiliki hubungan dekat dengan Afen, yang sudah terjalin sejak lama.
“Kami saling kenal. Sama-sama dari Bangka, orang tua kami juga dekat,” tambahnya.
Afen kini berstatus terdakwa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia dituduh menyalahgunakan izin usaha serta merambah kawasan hutan lindung untuk bisnis perkebunan sawit. Dari total 10.200 hektare lahan PT DAM, sekitar 5.974 hektare adalah aset negara yang dilarang secara hukum untuk dialihfungsikan.
Penyidik menduga ada manipulasi administrasi dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menjadi dasar PT DAM menggarap lahan tersebut, padahal masuk wilayah hutan lindung.
Selain Afen, dua tokoh lain ikut menjadi terdakwa, yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Bachtiar. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel telah menyita Rp61,3 miliar dari Afen sebagai titipan pengembalian kerugian negara, meski angka ini masih jauh dari total kerugian Rp121 miliar.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan kepada PT DAM. Investigasi mengarah pada dugaan korupsi besar yang melibatkan pengusaha, pejabat daerah, dan aparat desa. Jaksa meyakini perkebunan tersebut tak mungkin berjalan tanpa dukungan jaringan elite dan intervensi kekuasaan.
Nama Irwansyah kini menjadi sorotan, mengingat perannya sebagai pendiri PT DAM. Meski mengaku tidak terlibat lagi sejak 2010, fakta persidangan membuat publik mendorong aparat hukum menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak di balik layar.
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat politik daerah. Kasus ini juga dipantau lembaga pengawas dan organisasi antikorupsi, salah satunya Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah Kejagung dan Kejati Sumsel. “Ini bukti hukum bisa menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu,” ujarnya, Rabu (13/8).
Namun, Sukendar meminta agar penyidikan tidak berhenti di Musi Rawas. Ia mendesak agar perkebunan sawit lain di Bangka Belitung yang diduga terkait Afen turut diperiksa, termasuk dugaan kepemilikan aset lain.
BPI KPNPA RI juga mendorong penyelidikan terhadap peran Irwansyah.
“Kalau memang ada keterlibatan aktif, Kejagung harus berani memproses hukum. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Dengan terkuaknya fakta-fakta baru di persidangan, publik berharap Kejaksaan mengusut secara transparan dan menindak semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perkebunan, yang sering kali menjadi sarang praktik mafia tanah dan perampasan aset negara. (Sumber: Asatu Online, Editor: KBO Babel)

















