Kades Bedengung Resmi Dipecat Bupati Bangka Selatan, Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Jadi Sorotan

Tak Cukup Sanksi Administratif, Kades Bedengung Kini Diberhentikan Tidak dengan Hormat

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kepala Desa Bedengung melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal 21 Oktober 2026. Kamis (22/10/2026)

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Bedengung. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyatakan keputusan itu merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan, menjaga integritas aparatur pemerintahan desa, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

banner 336x280

Bupati Riza Herdavid mengatakan, penetapan sanksi dilakukan berdasarkan kajian teknis dan pemeriksaan komprehensif oleh Inspektorat Daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait.

“Penetapan keputusan ini didasarkan pada hasil kajian teknis serta pemeriksaan komprehensif oleh Inspektorat Daerah bersama dinas terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan. Oleh karena itu, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Riza.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Pemerintah daerah mengaku telah menjalankan tahapan penanganan dan pembinaan secara berjenjang sebelum menjatuhkan sanksi terberat terhadap kepala desa tersebut.

Pernah Dijatuhi Sanksi Administratif

Dalam keterangannya, Riza menjelaskan bahwa Kepala Desa Bedengung sebelumnya telah menerima sanksi administratif tingkat sedang sebagai bagian dari pembinaan atas pelanggaran yang terjadi.

Namun, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, pelanggaran serupa kembali terulang. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah senantiasa taat pada regulasi dan tidak main-main dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terlebih jika sudah berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Kesempatan pembinaan telah kami berikan secara maksimal. Namun, karena kekhilafan kembali terjadi, maka tindakan tegas sesuai aturan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Bangka Selatan mengedepankan pembinaan sebelum mengambil langkah pemberhentian. Akan tetapi, ketika pelanggaran dinilai kembali terjadi, pemerintah daerah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Meski demikian, rincian mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar keputusan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan. Informasi mengenai kronologi pelanggaran, hasil pemeriksaan lengkap, dan ketentuan spesifik yang dilanggar masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.

Pemkab Klaim Prosedur Telah Dilalui

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.

Proses tersebut melibatkan Inspektorat Daerah dan dinas terkait untuk menelaah persoalan sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan. Pemerintah daerah menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab dalam menjalankan administrasi pemerintahan, mengelola kepentingan masyarakat, serta melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, dugaan pelanggaran kewenangan perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan mekanisme hukum yang tepat.

Pemberian sanksi administratif juga harus memiliki dasar yang jelas, baik mengenai jenis pelanggaran, tahapan pembinaan, maupun alasan penjatuhan sanksi. Informasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat memahami pertimbangan di balik keputusan pemerintah daerah.

Hak Jawab Kepala Desa Masih Diupayakan

Di sisi lain, Timelines.id menyatakan telah berupaya mengonfirmasi Amrullah untuk memperoleh hak jawab terkait keputusan Bupati Bangka Selatan tersebut.

Keterangan dari pihak kepala desa diperlukan agar pemberitaan mengenai pemberhentian ini dapat disajikan secara berimbang, termasuk untuk mengetahui tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Hingga informasi dalam pemberitaan tersebut disampaikan, tanggapan Amrullah belum dicantumkan. Oleh sebab itu, rincian mengenai dugaan pelanggaran dan respons pihak yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Kehadiran hak jawab menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang menyangkut sanksi terhadap pejabat publik. Selain menjelaskan alasan keputusan pemerintah, informasi dari pihak yang dikenai sanksi dapat membantu publik memahami persoalan secara lebih menyeluruh.

Pemkab Bangka Selatan berharap keputusan pemberhentian ini dapat memperkuat disiplin aparatur desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Desa Bedengung.

Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai aturan, transparan dalam pengelolaan kewenangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Keputusan terhadap Kepala Desa Bedengung kini menjadi perhatian dalam upaya penegakan tata kelola pemerintahan desa di Bangka Selatan. Penjelasan lebih terperinci mengenai dasar pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan tanggapan pihak terkait tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *