LBH Bongkar Sorotan Tambak Udang Penyak, Legalitas hingga CSR 7 Perusahaan Bakal Dievaluasi

Baru Dua dari Tujuh Tambak Udang Dinilai Berkontribusi, LBH Desak Evaluasi Menyeluruh

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Keberadaan tujuh perusahaan tambak udang di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan. Evaluasi terhadap aktivitas perusahaan tersebut didorong untuk memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Kamis (22/10/2026)

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Dairi atau yang dikenal dengan sapaan Bung Dodoy, mengatakan kontribusi perusahaan tambak udang terhadap masyarakat perlu ditinjau secara terbuka. Evaluasi dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana keberadaan usaha tersebut berdampak terhadap perekonomian warga, penyerapan tenaga kerja lokal, serta perlindungan lingkungan.

Menurut Dodoy, berdasarkan pengamatan pihaknya, dari tujuh perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Penyak, baru dua perusahaan yang dinilai terlihat memberikan kontribusi kepada masyarakat.

banner 336x280

Penilaian tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih menyeluruh agar kondisi setiap perusahaan dapat diketahui secara objektif.

“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan dari wilayah Desa Penyak, tetapi masyarakatnya justru tidak merasakan manfaat yang sebanding. Investasi seharusnya membawa dampak positif, membuka peluang kerja bagi warga lokal, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta pembangunan desa,” tegas Dodoy di Penyak, Rabu (21/10/2026).

Ia menilai keberadaan investasi di suatu wilayah semestinya memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat sekitar, baik melalui kesempatan kerja, kegiatan ekonomi pendukung, maupun program sosial yang sesuai dengan ketentuan.

Namun, penilaian terhadap kontribusi masing-masing perusahaan masih memerlukan data pendukung, termasuk jumlah tenaga kerja lokal, bentuk bantuan kepada masyarakat, serta pelaksanaan program sosial yang telah dijalankan.

Empat Aspek Jadi Fokus Evaluasi

Dodoy mengungkapkan, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan bersama Pemerintah Desa Penyak dan tokoh masyarakat telah sepakat mendorong evaluasi terhadap tujuh perusahaan tambak udang tersebut.

Evaluasi akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni kelengkapan legalitas dan perizinan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurutnya, keempat aspek itu penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kewajiban hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dari sisi perizinan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah setiap perusahaan telah memenuhi persyaratan sesuai jenis usaha dan ketentuan yang berlaku. Dokumen perizinan menjadi salah satu dasar untuk menilai legalitas operasional tambak udang di Desa Penyak.

Sementara itu, aspek lingkungan perlu mendapat perhatian karena kegiatan budidaya udang harus memperhatikan pengelolaan air, limbah, serta dampak operasional terhadap lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan sesuai persetujuan dan perizinan yang dimiliki. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pada aspek ketenagakerjaan, evaluasi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jumlah warga setempat yang terserap sebagai pekerja. Informasi tersebut penting untuk menilai sejauh mana investasi memberikan kesempatan ekonomi kepada masyarakat Desa Penyak.

Adapun kontribusi sosial perusahaan perlu diperiksa berdasarkan bentuk kegiatan, penerima manfaat, serta kewajiban yang berlaku bagi masing-masing badan usaha.

Dodoy menegaskan, pihaknya ingin evaluasi dilakukan secara menyeluruh sehingga hasilnya tidak hanya bertumpu pada penilaian sepihak, tetapi didukung data dan fakta di lapangan.

LBH Buka Peluang Menempuh Jalur Hukum

Selain mendorong evaluasi, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti dan memiliki dasar hukum yang memadai.

Dodoy mengatakan langkah hukum dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pengajuan gugatan apabila terdapat kepentingan hukum dan bukti yang mendukung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke Desa Penyak. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi pelaksanaannya harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti investasi. Kami justru mendukung investasi yang sehat, taat aturan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, jika sebuah investasi tidak menunjukkan manfaat yang layak, mengabaikan kewajiban, atau terbukti melanggar hukum, maka keberlanjutan operasionalnya harus dievaluasi. Jika memang tidak bisa memenuhi ketentuan hukum, penutupan melalui mekanisme yang sah harus menjadi salah satu opsi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa evaluasi yang didorong LBH tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual dan menentukan tindakan yang tepat terhadap setiap perusahaan.

Apabila ditemukan persoalan perizinan atau pelanggaran lingkungan, penanganannya perlu melibatkan instansi berwenang sesuai bidang dan kewenangannya. Sanksi administratif maupun langkah hukum lainnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan Diminta Terbuka

LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan berharap seluruh perusahaan tambak udang di Desa Penyak bersikap terbuka terhadap proses evaluasi. Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, perekrutan tenaga kerja, serta kontribusi perusahaan kepada desa.

Dodoy menilai hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar harus dibangun melalui kepatuhan, komunikasi, serta tanggung jawab yang jelas.

“Desa bukan sekadar tempat untuk menjalankan usaha dan mengambil keuntungan. Perusahaan yang berinvestasi harus ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat tempat mereka beroperasi. Jika tidak memberikan manfaat dan tidak patuh pada aturan, untuk apa dipertahankan,” tutupnya.

Meski demikian, kontribusi sosial perlu dibedakan dari kewajiban hukum perusahaan. Bentuk dan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku serta karakteristik kegiatan usahanya, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya bantuan yang terlihat oleh masyarakat.

Karena itu, pemerintah desa dan instansi teknis terkait diharapkan dapat berperan dalam mengumpulkan serta memverifikasi informasi mengenai ketujuh perusahaan tersebut. Keterangan dari masing-masing perusahaan juga diperlukan agar proses evaluasi berlangsung berimbang.

Sejumlah pertanyaan kini menjadi pekerjaan rumah bersama, mulai dari kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, jumlah tenaga kerja lokal, hingga bentuk kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat.

Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya. Dengan pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti, keberadaan tambak udang di Desa Penyak diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Pada akhirnya, investasi yang berkelanjutan tidak cukup diukur dari kegiatan produksi dan keuntungan perusahaan. Kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, serta hubungan yang baik dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas usaha dapat berjalan dalam jangka panjang. (Sumber : Intrik.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *