KBOBABEL.COM (KOBA) – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang masih beroperasi di kawasan Merbuk, Kinari, dan Pungguk. Ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan termasuk zona berisiko karena berada di sekitar tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Senin (17/11/2025)
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, dalam keterangannya di Koba, Senin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada para penambang. Namun, jika aktivitas ilegal tetap berlangsung, Polres tidak akan ragu untuk melakukan tindakan hukum.
“Kami sudah mengimbau, jika masih menambang, maka Polres Bangka Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bratasena.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan penambang ilegal di kawasan SUTET sangat berbahaya, baik bagi keselamatan para penambang maupun masyarakat sekitar. Penambangan yang tidak sesuai aturan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal akibat kedekatan dengan instalasi listrik bertegangan tinggi.
“Kami mengimbau seluruh aktivitas penambangan ilegal dihentikan karena berada di zona berisiko,” ujarnya setelah menemui langsung para penambang di Merbuk.
Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak hanya bertindak berdasarkan aturan pertambangan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan. SUTET merupakan infrastruktur vital negara sehingga segala aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan harus dihentikan segera.
Penindakan Hukum Jika Imbauan Diabaikan
AKBP Bratasena menegaskan bahwa langkah persuasif telah dilakukan, namun pihaknya siap melanjutkan ke tahap penegakan hukum apabila imbauan tidak dipatuhi.
“Jika setelah imbauan ini masih ditemukan penambangan ilegal, Polres Bangka Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kegiatan penertiban tidak semata-mata bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau gangguan terhadap fasilitas strategis negara.
Bratasena mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tiga wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai hukum, termasuk penyitaan alat yang digunakan serta pemrosesan hukum terhadap pelaku.
Koordinasi PT Timah dan PLN Diperkuat
Selain memberi imbauan kepada penambang, Kapolres juga meminta PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi tambang. Ia menyarankan adanya koordinasi lebih intens dengan PLN dalam pemasangan tanda bahaya dan pembatas kawasan SUTET.
“PT Timah kami minta segera berkoordinasi dengan PLN untuk pemasangan tanda dan pembatas di sekitar tower SUTET guna mencegah masyarakat kembali masuk ke area tersebut,” tambahnya.
Menurut Bratasena, banyak penambang yang tidak menyadari bahaya yang mengintai di sekitar SUTET. Karena itu, pemasangan pembatas dan rambu peringatan diharapkan dapat membantu mencegah masyarakat kembali nekat melakukan aktivitas di kawasan berbahaya.
Langkah Preventif untuk Menjaga Keselamatan
Kapolres menegaskan bahwa upaya pengamanan dan penertiban ini adalah bagian dari komitmen kepolisian menjaga keselamatan masyarakat.
“Penambang kita tertibkan dan tindakan penertiban dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah kerawanan akibat aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, mendukung langkah kepolisian dalam menghentikan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam keselamatan. Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pengawasan dan melakukan penindakan bila diperlukan untuk memastikan kawasan IUP PT Timah Tbk bebas dari aktivitas ilegal.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para penambang segera menghentikan kegiatannya dan tidak lagi memasuki kawasan berbahaya, khususnya area dekat tower SUTET, demi keselamatan bersama. (Sumber : Antara, Editor : KBO Babel)

















