KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dinilai semakin terang setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fakta-fakta tersebut dinilai tidak sejalan dengan narasi kriminalisasi kebijakan yang selama ini disuarakan oleh pihak pendukung terdakwa. Selasa (6/1/2025)
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menguraikan rangkaian proses pengadaan yang dinilai menyimpang sejak tahap perencanaan. Mulai dari penetapan spesifikasi teknis, pemilihan ekosistem teknologi tertentu, hingga kewajiban lisensi yang melekat pada perangkat Chromebook, seluruhnya disebut telah mengakibatkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penetapan tersangka dalam perkara ini, baik oleh Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, disebut dilakukan melalui proses panjang dan tidak serampangan. Aparat penegak hukum dinilai memiliki standar pembuktian tinggi sebelum membawa suatu perkara ke pengadilan, termasuk pembuktian unsur kesalahan pidana, bukan semata perbedaan kebijakan administratif.
Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan publik adalah ucapan Nadiem Makarim yang menyebut “you must trust the giant” dalam konteks pemilihan vendor teknologi. Pernyataan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya keberpihakan kebijakan terhadap ekosistem vendor tertentu. Dalam konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum, keberpihakan itu berimplikasi langsung pada lahirnya kebijakan yang tidak efisien dan merugikan negara.
Nadiem Makarim melalui penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan selama lima tahun masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Pihak terdakwa juga menuding adanya politisasi dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Namun, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap alur pengadaan yang dinilai telah dikondisikan sejak awal. Jaksa menyebut terdapat indikasi bahwa keputusan penggunaan Chromebook dilakukan meskipun analisis awal internal menyatakan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya terkait keterbatasan infrastruktur dan kesiapan pengguna.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai unsur mens rea dalam perkara ini justru terlihat jelas. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Chromebook diambil dengan kesadaran penuh, meski risiko dan ketidaksesuaian telah diketahui sebelumnya.
“Ukuran paling sederhana begini: sebelum digunakan, analisanya sudah sempurna mengatakan tidak digunakan. Tapi begitu yang bersangkutan masuk, justru itu yang pertama kali dikondisikan supaya digunakan, bahkan sebelum resmi menjadi menteri,” ujar Iskandar dalam keterangannya.
Menurut IAW, kondisi tersebut tidak dapat lagi dikategorikan sebagai kelalaian biasa. Keputusan tersebut dinilai telah memenuhi unsur kesengajaan atau setidaknya dolus eventualis, karena pengambil kebijakan mengetahui risiko dan dampak yang akan timbul, namun tetap melanjutkan kebijakan tersebut.
“Selanjutnya tinggal memenuhi unsur mens rea. Itu kena. Dan kalau sekarang justru membangun opini-opini pembelaan di ruang publik, itu malah berbahaya secara hukum,” kata Iskandar.
IAW juga menilai tudingan politisasi sebagai argumen yang lemah. Iskandar menegaskan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak berhadapan dengan individu atau kelompok politik tertentu, melainkan dengan negara yang diwakili oleh aparat penegak hukum.
“Yang harus dipahami, ini bukan berhadapan dengan individu, tapi dengan negara. Aparat penyidik dan penuntut umum itu mewakili negara. Kalau masih ngotot menyangkal dan mencuci diri, justru bisa memberatkan posisi hukumnya,” tegasnya.
Menurut IAW, upaya membangun citra sebagai korban kriminalisasi tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang telah dibuka ke publik. Bukti-bukti yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya desain kebijakan digital yang berujung pada pemborosan anggaran dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam perspektif hukum pidana, kelalaian jabatan yang menimbulkan kerugian negara tetap dapat dipidana, terlebih apabila disertai keputusan sadar yang menguntungkan pihak atau ekosistem tertentu. Fakta ini, menurut IAW, menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak berlindung di balik dalih kebijakan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini memberi pesan penting bagi elite. Kebijakan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menyamarkan praktik yang merugikan negara. Pendidikan bukan ladang eksperimen bisnis, dan jabatan bukan ruang bebas risiko hukum,” ujar Iskandar.
IAW menegaskan, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada pembenaran kebijakan tanpa menguji niat dan kesadaran pengambil keputusan, maka praktik serupa berpotensi terus berulang. Oleh karena itu, pengungkapan unsur mens rea dalam perkara pengadaan Chromebook dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas, keadilan, dan integritas tata kelola keuangan negara ke depan. (Sumber : Sulselinfo.com, Editor : KBO Babel)

















