Kasus Dana Hibah KONI Bangka Bergulir, Mercy Yudha dan Lutfi Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana KONI Bangka Terbongkar, Kerugian Negara Rp526 Juta dan Tersangka Bisa Bertambah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Kejaksaan Negeri Bangka resmi menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka periode 2019-2023, Mercy Yudha (MY), dan mantan Bendahara KONI Bangka, Lutfi (L), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka. Jum’at (26/6/2026)

Kedua tersangka langsung ditahan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI.

banner 336x280

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kepala Seksi Intelijen F. Oslan P di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka.

“Penetapan tersangka Ketua KONI Kabupaten Bangka inisial MY dan Bendahara KONI Bangka inisial L berdasarkan dua alat bukti, kami juga telah melakukan penahanan,” kata Herya Sakti Saad.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan. Namun, perlakuan penahanan terhadap keduanya berbeda.

Tersangka Lutfi langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka menuju Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat untuk menjalani penahanan rumah tahanan negara.

Sementara itu, Mercy Yudha menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Mantan Ketua KONI Bangka tersebut diketahui mengalami stroke sehingga aktivitas sehari-harinya harus dibantu orang lain.

Mercy tampak menggunakan kursi roda ketika keluar dari kantor kejaksaan. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Jazz berwarna silver dengan pengawasan aparat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi kesehatan Mercy tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan.

“Ini stroke separuh badan ya. Hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan tidak bisa kalau tidak didampingi orang lain dalam beraktivitas. Kondisinya sakit berdasarkan keterangan dokter,” jelas Herya.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Bangka.

Penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan Asosiasi Kabupaten (Askab) serta dana operasional KONI Kabupaten Bangka.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, negara mengalami kerugian sebesar Rp526.100.000.

“Terkait anggaran kegiatan Askab dan dana operasional KONI Kabupaten Bangka senilai Rp526.100.000, yang menurut BPKP itu merupakan nilai kerugian keuangan negara,” ujar Herya.

Dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk pembinaan olahraga, peningkatan prestasi atlet, serta operasional organisasi olahraga di Kabupaten Bangka diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Kejaksaan menilai dugaan penyimpangan tersebut berdampak langsung terhadap pembinaan atlet di Kabupaten Bangka.

Menurut Herya, apabila anggaran tersebut digunakan sebagaimana mestinya, pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Bangka dapat berjalan lebih optimal.

“Harusnya dana hibah tersebut dapat membuat pembinaan atlet menjadi lebih baik. Namun akibat perbuatan para tersangka, pembinaan atlet khususnya di Kabupaten Bangka menjadi tidak maksimal,” katanya.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penggunaan anggaran, serta peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah KONI.

“Jikalau memang para pihak ada yang memenuhi dua alat bukti, pasti akan kami tetapkan tersangka kembali,” tegas Herya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Bangka periode 2018-2023, Mulkan.

Pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil mantan kepala daerah tersebut menyusul adanya pengakuan dari tersangka Mercy Yudha.

Mercy sebelumnya mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan arahan pimpinan saat itu.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan menyatakan akan melakukan konfirmasi terhadap seluruh keterangan yang muncul selama proses penyidikan.

“Nanti kita panggil yang bersangkutan untuk konfirmasi terkait keterangan dari tersangka MY tadi. Setelah penetapan tersangka dan penahanan ini, kami akan terus menggali peran-peran para pihak yang terlibat dalam proses perkara ini,” ujar Herya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pengurus Askab Bangka maupun pihak lain yang menerima aliran dana, Kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Penyidik meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.

“Ya, terkait detail penanganan dan faktanya nanti kita lihat di persidangan. Hari ini yang kami sampaikan adalah pokok persoalan dalam perkara ini,” katanya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Mercy Yudha dan Lutfi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penyidikan perkara ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *