Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Hormati Proses Hukum, Persiapkan Langkah Balik

Jadi Tersangka, Dokter Tifa Tegaskan Perjuangan Menuju Kebenaran Tak Akan Berhenti

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), oleh Polda Metro Jaya. Sabtu (8/11/2025)

Kepada awak media, Jumat (7/11/2025), Dokter Tifa mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran.

banner 336x280

“Saya bersama tim kuasa hukum sudah menyiapkan langkah hukum. Namun, nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan secara resmi,” ujar Dokter Tifa saat dihubungi.

Ia mengatakan bahwa dirinya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacaranya agar semua berjalan secara profesional dan transparan.

“Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” tuturnya.

Dokter Tifa juga menyebut bahwa apa yang dilakukannya selama ini bukanlah tindakan yang bertujuan menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk upaya mencari dan menegakkan kebenaran.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ujarnya tegas.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Tifa menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dengan sikap terbuka dan kooperatif. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk menghindar atau menolak panggilan dari pihak kepolisian.

“Saya menghormati hukum dan prosesnya. Saya akan mengikuti seluruh prosedur dengan baik. Saya yakin, pada akhirnya, kebenaran yang akan berbicara,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya menyebut bahwa kasus ini ditangani secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang ada.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara,” jelas Asep Edi.

Ia menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka lainnya yang berinisial RS, RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Meski Polda Metro Jaya belum mengungkap secara detail peran masing-masing tersangka, namun kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tuduhan terhadap kepala negara. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.

“Kami bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan opini. Semua pihak akan diperlakukan sama di depan hukum,” tegas Irjen Asep.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa disebut tengah menyiapkan strategi hukum untuk merespons penetapan tersangka tersebut. Beberapa pihak menduga langkah hukum yang akan diambil bisa mencakup pengajuan praperadilan, gugatan perdata, atau permintaan klarifikasi atas dasar prosedur penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa.

Sejumlah tokoh publik juga menyuarakan pandangannya terkait kasus ini. Mereka menilai perlu adanya transparansi penuh agar masyarakat memahami duduk perkara sebenarnya.

Meski demikian, Dokter Tifa tetap memilih bersikap tenang. Ia menegaskan bahwa perjuangannya selama ini tidak akan berhenti hanya karena status tersangka yang disandangnya.

“Saya akan terus berdiri di atas kebenaran, apa pun risikonya,” pungkasnya.

Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Publik menanti bagaimana langkah hukum dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari Dokter Tifa yang menjadi salah satu sosok sentral dalam kasus ini. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *