KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). Selasa (23/12/2025)
Herdika menyatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, surat itu menjadi dasar bahwa proses hukum terhadap Hellyana telah naik ke tahap yang lebih serius.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Surat itu dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai dasar hukum penanganan perkara.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu bermula dari hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan. Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada tahun 2013. Namun, status studinya berakhir pada tahun 2014 dengan keterangan mengundurkan diri.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” imbuh Herdika. Ia menilai terdapat kejanggalan serius antara data resmi pendidikan tinggi dengan dokumen ijazah yang digunakan oleh Hellyana.
Selain itu, Herdika juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah. Menurutnya, gelar tersebut masih digunakan oleh Hellyana hingga saat ini dalam sejumlah dokumen resmi pemerintahan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan administratif bagi negara serta masyarakat.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik. Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada pertengahan tahun 2025.
Dalam laporannya, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain tangkapan layar data PDDIKTI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyatakan bahwa Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang disebut dikeluarkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012. Bukti lain yang dilampirkan adalah surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Hellyana dan mencantumkan gelar akademik Sarjana Hukum atau SH.
“Nah, ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan hingga menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau akta autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. (Sumber : Jpnn.com, Editor : KBO Babel)











