KBOBABEL.COM (Jakarta) — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025. Sabtu (28/6/2025)
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Langkah pencegahan ini dilakukan menyusul pemeriksaan intensif terhadap Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pada Senin (23/6), Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya usai pemeriksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Nadiem dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan pada saat proyek pengadaan tersebut berlangsung. Penyidik menyoroti penggunaan anggaran yang mencapai Rp9,9 triliun serta keputusan teknis terkait pengadaan laptop Chromebook.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).
Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah rapat pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut dibahas kajian teknis pengadaan laptop yang dianggap janggal. Kajian teknis yang dilakukan pada April 2020 menyimpulkan bahwa Chromebook kurang efektif, namun keputusan untuk melanjutkan proyek tetap diambil.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.
Harli menambahkan bahwa perubahan keputusan proyek terjadi sekitar Juni atau Juli 2020. Kejanggalan ini menjadi salah satu poin yang terus didalami oleh penyidik.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pencegahan Nadiem ke luar negeri dilakukan demi memperlancar proses penyidikan kasus ini.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli.
Penyidik juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga saat ini, jadwal pemeriksaan berikutnya belum ditentukan.
“Belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan lanjutan,” imbuh Harli.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mengaku bahwa kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Hotman juga menyatakan bahwa Nadiem masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejagung.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” ujar Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Hotman menegaskan bahwa hingga kini pihak Kejagung belum mengkomunikasikan keputusan pencegahan tersebut kepada Nadiem.
“Belum (dikomunikasikan),” katanya lagi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang berlangsung pada 2019 hingga 2022. Proyek tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk staf khusus dan konsultan di bawah koordinasi Kemendikbudristek saat itu.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai dengan kajian teknis. Keputusan untuk memilih Chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan kajian teknis yang dilakukan sebelumnya.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf khusus dan konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan laptop tersebut. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)











