KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, sejumlah aset milik terpidana korupsi timah Tamron alias Aon berhasil disita dan dieksekusi. Jum’at (12/6/2026)
Penyitaan dilakukan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026, dengan didampingi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Sita eksekusi dilakukan oleh Tim UHLBEE bersama Badan Pemulihan Aset dengan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Aset yang disita tersebar di tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang. Sebagian aset tercatat atas nama Tamron alias Aon, sementara beberapa aset lainnya tercatat atas nama Suwito Gunawan yang turut terkait dalam rangkaian aset yang dieksekusi.
Pada hari pertama pelaksanaan sita eksekusi, 9 Juni 2026, tim menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi yang berada di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tamron.
Kemudian pada 10 Juni 2026, tim melakukan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan bangunan sekaligus. Dua aset terbesar berada di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, lahan pertama memiliki luas mencapai 839.671 meter persegi, sedangkan lahan kedua mencapai 2.515.858 meter persegi.
Selain itu, tim juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah yang tercatat atas nama Tamron. Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba atas nama Suwito Gunawan.
Penyitaan berlanjut terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 19.791 meter persegi yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, serta satu bidang tanah dan bangunan seluas 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru. Kedua aset tersebut tercatat atas nama Tamron.
Pada hari terakhir, 11 Juni 2026, tim mengeksekusi dua aset lainnya yang berada di Kota Pangkalpinang. Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan atas nama Tamron. Sedangkan aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan atas nama Suwito Gunawan.
Secara keseluruhan, sembilan aset yang disita memiliki total luas sekitar 3.428.137 meter persegi atau setara lebih dari 342 hektare. Luasan terbesar berasal dari dua bidang lahan di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan yang mencapai lebih dari 335 hektare.
Penyitaan aset ini menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah. Melalui mekanisme sita eksekusi, negara berupaya mengamankan aset-aset milik terpidana yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti maupun bentuk pemulihan aset lainnya sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Tamron alias Aon merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung di sektor pertambangan nasional. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan dan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Tamron yang dikenal sebagai pemilik smelter swasta CV Venus Inti Perkasa telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. Selain hukuman badan, berbagai aset yang dimiliki juga menjadi bagian dari proses eksekusi guna mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pelacakan dan penyitaan aset para terpidana korupsi akan terus dilakukan secara maksimal. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali manfaat ekonomi yang hilang akibat praktik korupsi.
Melalui penyitaan sembilan aset milik Tamron alias Aon di Bangka Belitung ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara nyata dan berkelanjutan. (Sumber : TVRINews, Editor : KBO Babel)














