
KBOBABEL.COM (MENTOK) — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas ilegal pengolahan pasir timah atau “meja goyang” di Dusun Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, semakin mencuat ke permukaan. Informasi yang diperoleh media mengungkapkan, selain seorang pelaku bernama Taycoi yang lebih dulu diamankan, dua nama lain, yakni Salam dan Ag, diduga turut berperan dalam kegiatan tersebut. Yang mengejutkan, Ag diketahui merupakan anggota aktif Polres Bangka Barat. Rabu (5/11/2025)
Berdasarkan informasi lapangan, ketiga nama itu telah lama menjalankan bisnis meja goyang — istilah lokal yang digunakan masyarakat Bangka untuk menyebut proses pencucian ulang pasir timah (tailing) guna memisahkan mineral timah dari material pengotor. Aktivitas ini dilakukan secara tradisional menggunakan alat sederhana berupa meja kayu berlapis karpet, yang digoyang manual untuk mendapatkan konsentrat timah dengan kadar tinggi.

Kegiatan pengolahan itu diduga dilakukan hampir setiap hari sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Material yang digunakan berasal dari limbah atau sisa produksi Wasri PT Timah Mentok yang memiliki kadar timah (Sn) cukup tinggi. Limbah tersebut kemudian ditambang ulang oleh warga dan dibawa ke lokasi pengolahan menggunakan sepeda motor atau kendaraan roda tiga.
“Yang mereka goyang itu semua tanah limbah Wasri PT Timah. Kadar Sn-nya bisa sampai enam lebih karena bekas produksi timah. Ada tiga kelompok pemain di sini, termasuk milik Taycoi,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menuturkan, ketika aparat melakukan penggerebekan terhadap lapak milik Taycoi, dua lapak lain yang disebut milik Salam dan Ag justru dalam keadaan tidak beroperasi. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa informasi penindakan telah bocor sebelum aparat datang ke lokasi.
“Waktu penggerebekan meja goyang Taycoi, lapak Salam dan Ag ini tidak jalan. Mungkin sudah dapat info dulu karena Ag ini anggota Polres Bangka Barat,” lanjut sumber tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi resmi kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, telah dilakukan oleh redaksi sejak Senin (3/11/2025) pukul 18.18 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan pada Selasa (4/11/2025) pukul 14.58 WIB, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Aktivitas pengolahan pasir timah menggunakan metode meja goyang memang telah lama menjadi persoalan di Bangka Belitung, termasuk di wilayah Bangka Barat. Meski dilakukan dengan cara tradisional, kegiatan ini tetap melanggar hukum karena memanfaatkan sisa hasil tambang (tailing) tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral wajib memiliki izin usaha dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, kegiatan seperti meja goyang termasuk dalam kategori pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga sekitar Belo Laut mengaku resah dengan maraknya aktivitas meja goyang yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan itu juga kerap menimbulkan kecemburuan sosial karena sebagian pelaku diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
“Kalau mau bersih, semua harus ditindak, jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses,” tegas salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah konkret dan transparan. Mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas ilegal itu diselidiki secara tuntas.
“Selama ini kami hanya bisa melihat. Kalau rakyat kecil langsung ditangkap, tapi kalau yang punya pangkat malah dibiarkan. Kami ingin keadilan,” ujar warga lainnya.
Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk Salam dan Ag, untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas pengolahan timah ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Bangka Barat, mengingat sebelumnya aparat telah berulang kali menertibkan aktivitas tambang dan pengolahan timah ilegal, namun praktik serupa masih terus terjadi. Pengungkapan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Dengan munculnya dugaan ini, masyarakat menantikan langkah tegas dari kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih. Penanganan yang transparan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. (Sumber : Buletin Expres, Editor : KBO Babel)









