KBOBABEL.COM (BATAM) – Polemik dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik. Perusahaan yang sebelumnya disebut dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas mineral melalui Pelabuhan Internasional Batam itu kini menyampaikan bantahan resmi melalui tim kuasa hukumnya. Kamis (11/6/2026)
PT PMM menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dan ekspor yang dijalankan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan mengklaim setiap komoditas yang diekspor telah melalui prosedur verifikasi, pengujian laboratorium, serta pengawasan instansi terkait sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan bahwa barang yang menjadi objek perkara telah diuji oleh lembaga berwenang, termasuk PT Sucofindo, serta memperoleh pemeriksaan administrasi dan kepabeanan dari otoritas terkait.
Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada PT PMM perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.
“Seluruh kegiatan usaha yang dilakukan klien kami memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Poltak.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena dalam proses pengungkapannya melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran unsur TNI dan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan perkara tersebut menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat serta kalangan pelaku usaha pertambangan.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Poltak juga menyampaikan adanya informasi yang diperoleh pihaknya mengenai dugaan keberadaan jaringan penyelundupan lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dan mendorong munculnya desakan agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa membedakan latar belakang maupun posisi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi.
Menurut Feri, apabila sebuah perusahaan telah mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
“Publik tentu berharap seluruh proses berjalan transparan. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, harus dibuktikan secara jelas. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dokumen yang sah, hal itu juga harus menjadi bagian dari pertimbangan yang objektif,” ujar Feri.
Feri menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional, khususnya di sektor pertambangan dan perdagangan mineral.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
“Semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisinya. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Feri turut mengapresiasi langkah PT PMM yang memilih menempuh jalur hukum dan menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki.
Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum tetap terbuka terhadap setiap informasi baru yang berkembang selama proses penyelidikan berlangsung.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan jaringan lain sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum PT PMM, maka informasi tersebut perlu diverifikasi secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ekspor mineral semata, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai tata kelola sumber daya alam, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta integritas penegakan hukum di Indonesia.
Pengamat menilai bahwa penyelesaian perkara secara transparan akan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata niaga mineral nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan ekspor ilegal mineral tersebut masih berjalan. Aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun menetapkan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, PT PMM melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus kooperatif mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan guna memperjelas duduk perkara secara menyeluruh.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai ekonomi komoditas yang dipersoalkan serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan nasional. (KBO Babel)

















