Kasus Tambang Ilegal Lubuk Besar Menggulung, Sosok “Ahok” Masih Saksi dan Potensi Tersangka Baru Menguat

Di Balik 64 Alat Berat Tambang Ilegal Bateng, Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh Hukum?

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan kasus tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak nama. Setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan dan menahan empat tersangka, publik kini menyoroti sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran strategis namun masih berstatus saksi. Selasa (20/1/2026)

Salah satu nama yang mencuat adalah Melvin Edlyn (ME) alias Ahok. Ia dikenal sebagai adik kandung dari tersangka utama Herman Fu. Dalam pusaran perkara ini, Ahok diduga memiliki peran penting sebagai penampung pasir timah sekaligus penghubung penjualan ke pihak smelter swasta. Meski demikian, hingga saat ini status Ahok masih sebagai saksi.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila Pulungan, sebelumnya menegaskan bahwa ME masih berstatus saksi. “Saat ini inisial ME masih saksi,” ujar Kajati dalam keterangan pers. Diketahui, Ahok telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Babel terkait perkara tersebut.

Sumber penyidikan menyebutkan, keterkaitan Ahok dengan Herman Fu terungkap dari keterangan para saksi, termasuk pekerja tambang dan istri salah satu tersangka. “Dari keterangan saksi, terutama pekerja dan istrinya, ME itu saudaranya Herman Fu. Istri tersangka menyebut ME adalah adiknya Herman Fu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, Kejati Babel telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H Yul, dan Mardiansyah. Herman Fu disebut sebagai aktor sentral yang mengendalikan koordinasi alat-alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Selain itu, Herman Fu juga berperan sebagai penampung pasir timah dari hasil penambangan ilegal, yang kemudian dijual melalui perantara saksi Melvin Edlyn alias Ahok.

Iguswan Saputra dan Yulhaidir alias H Yul diduga berperan sebagai penambang lapangan. Keduanya mengoperasikan alat berat di kawasan hutan negara dan menyerahkan hasil pasir timah kepada Herman Fu untuk kemudian dipasarkan.

Sementara itu, Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, diduga melakukan pembiaran. Ia disinyalir tidak menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan terjadinya eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif.

Akibat aktivitas tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp89.701.442.371. Nilai ini merupakan perhitungan sementara dari potensi kerugian yang diperkirakan bisa jauh lebih besar, mengingat skala aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Potensi Tersangka Baru

Data yang diperoleh menyebutkan, tantangan penyidik Kejati Babel dalam mengusut perkara ini tidak ringan. Selain upaya para cukong untuk mengamankan diri, terdapat dugaan keterlibatan “pemain di balik cukong” yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi besar.

Kasus ini mulai menyita perhatian publik sejak 8 November 2025, ketika Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 64 unit alat berat dari kawasan hutan di Lubuk Besar, Bangka Tengah. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 62 unit excavator dan dua unit dozer dengan berbagai merek. Menariknya, seluruh alat berat tersebut masih dalam kondisi sangat baik atau “kinclong”, mengindikasikan operasi tambang berskala besar dan modal kuat.

Dari penyitaan puluhan alat berat inilah kemudian mencuat nama-nama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir, serta keterkaitan Mardiansyah. Namun, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah 64 unit alat berat tersebut hanya berkaitan dengan empat tersangka itu saja?

Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa alat-alat berat tersebut tidak seluruhnya berada di bawah kendali para tersangka yang telah ditetapkan. Sejumlah nama lain diketahui sempat diperiksa dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Nama-nama seperti Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, H Dong, hingga Popo disebut-sebut pernah diperiksa atau muncul dalam rangkaian pemeriksaan awal. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dari deretan nama tersebut.

Desakan Publik

Publik mendesak Kejati Babel untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak berhenti pada aktor lapangan dan satu dua pengendali. Penelusuran terhadap aliran pasir timah, kepemilikan alat berat, hingga jaringan penjualan ke smelter swasta dinilai krusial untuk membongkar jaringan mafia tambang timah ilegal secara utuh.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi kini dipandang sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen memberantas kejahatan sumber daya alam yang merusak lingkungan dan merugikan negara dalam skala besar. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed