Ke Mana Perginya 200 Ton Timah? BPI KPNPA RI Tagih Jawaban Kejati Babel

200 Ton Balok Timah Jadi Sorotan, Nama Syafitri Indah Wuri Muncul dalam Desakan BPI KPNPA RI

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Misteri keberadaan sekitar 200 ton balok timah yang pernah berada di kawasan Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keberadaan balok timah, proses penggalian dan pemindahan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaannya. Jum’at (21/8/2026)

Sorotan terbaru datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

banner 336x280

Menurut Rahmad, persoalan 200 ton balok timah tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif mengenai status barang sitaan atau bukan. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan siapa yang menguasai, memindahkan, menggali, menjual, hingga menerima manfaat ekonomi dari timah tersebut apabila memang benar telah terjadi pengalihan.

“Kalau benar ada 200 ton balok timah yang dikubur, kemudian sebagian digali dan dialihkan, publik berhak mendapatkan penjelasan. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengangkut? Kepada siapa dijual? Dan ke mana uang hasil penjualannya?” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Nama Syafitri Indah Wuri Muncul

Nama Syafitri Indah Wuri sebelumnya mencuat dalam sejumlah pemberitaan yang membahas keberadaan balok timah di kawasan PT TIN.

Dalam sejumlah pemberitaan, Syafitri disebut memiliki hubungan pribadi dengan Hendry Lie, pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Hendry Lie telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Dalam perkara pokok tata niaga timah, PT Tinindo Internusa menjadi salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas perdagangan timah. Hendry Lie disebut menerima sekitar Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut dari transaksi pembelian bijih timah ilegal dan kegiatan terkait tata niaga timah.

Sementara itu, nama Syafitri disebut dalam sejumlah laporan media berkaitan dengan pengelolaan kepentingan Hendry Lie setelah proses hukum terhadap pengusaha tersebut berjalan.

Namun demikian, hingga kini keterlibatan Syafitri dalam perkara 200 ton balok timah tersebut belum dinyatakan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Tidak terdapat pula keterangan langsung dari Syafitri kepada Asatu Online mengenai tudingan atau informasi yang mengaitkan namanya dengan pengambilan timah tersebut.

Karena itu, seluruh dugaan mengenai peran Syafitri tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Misteri 200 Ton Balok Timah

Persoalan 200 ton balok timah menjadi perhatian setelah sejumlah media pada 2025 memberitakan adanya balok timah yang sebelumnya ditimbun di kawasan PT TIN.

Dalam pemberitaan tersebut, sekitar 120 ton disebut telah dipindahkan lebih dahulu, sedangkan sekitar 80 ton lainnya masih tertimbun dan kemudian digali kembali.

Nama Syafitri kemudian muncul dalam sejumlah laporan media sebagai pihak yang diduga memerintahkan pengambilan sisa timah tersebut.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pidana seseorang tanpa adanya bukti dan keputusan hukum.

Kejati Babel pada Maret 2025 sebelumnya menyatakan bahwa sekitar 200 ton balok timah tersebut bukan merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung. Penjelasan itu berkaitan dengan waktu penimbunan dan pengalihan yang disebut telah terjadi sebelum proses penyegelan dan penyitaan aset PT TIN pada April 2024.

Status tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara menyeluruh.

Jika 200 ton balok timah itu bukan barang sitaan, maka perlu dipastikan siapa pemilik sahnya. Jika timah tersebut merupakan aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara korupsi, perlu diketahui bagaimana proses penguasaannya. Jika telah dipindahkan atau dijual sebelum penyitaan, maka perlu ditelusuri siapa yang melakukan transaksi dan siapa yang memperoleh manfaat ekonominya.

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, penelusuran transaksi, serta bukti lain yang dimiliki aparat penegak hukum.

Kejati Babel Pernah Nyatakan Masih Mendalami

Kejati Babel sebelumnya telah menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai keberadaan dan transaksi balok timah tersebut.

Sejumlah pihak juga disebut telah dimintai keterangan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam proses penggalian maupun pengalihan balok timah.

Pada akhir Desember 2025, Kajati Babel Sila Haholongan Pulungan juga menegaskan bahwa perkara mengenai penggalian dan hilangnya sekitar 200 ton balok timah tersebut tidak dihentikan.

Ia menyebut penyelidikan awal telah dilakukan dan perkara tersebut akan dilanjutkan serta menjadi salah satu prioritas pada awal 2026.

Pernyataan itu menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Apakah penyelidikan masih berlangsung? Apakah telah ditemukan indikasi tindak pidana? Apakah perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan? Atau justru masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan?

Kejelasan mengenai status perkara menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

BPI KPNPA RI Minta Aparat Tidak Tebang Pilih

Rahmad Sukendar menilai Kejati Babel perlu memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Menurut dia, apabila memang terdapat bukti adanya pengalihan aset atau hasil tambang yang berkaitan dengan perkara korupsi, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa melihat latar belakang maupun kedudukannya.

Pemeriksaan, kata Rahmad, tidak boleh berhenti pada pihak yang dianggap paling mudah dimintai keterangan.

Pihak yang diduga mengetahui proses penggalian, memberikan perintah, mengangkut, menyimpan, menjual maupun menerima hasil penjualan juga perlu ditelusuri apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Jangan sampai barangnya hilang, kemudian kasusnya juga ikut hilang. Negara harus hadir. Kalau memang tidak ada tindak pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Rahmad juga menilai kasus tersebut memiliki dimensi yang lebih besar karena muncul di tengah perkara korupsi tata niaga timah yang telah menjerat Hendry Lie.

Dengan telah berkekuatan hukumnya putusan terhadap Hendry Lie, menurut dia, aparat penegak hukum tetap perlu memastikan seluruh aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

Angka Kerugian Harus Ditempatkan Secara Tepat

Rahmad juga mengingatkan agar pembahasan mengenai perkara timah tidak mencampuradukkan antara kerugian negara dan kerugian lingkungan.

Angka Rp271 triliun yang selama ini ramai disebut dalam perkara tata niaga timah berkaitan dengan komponen kerugian lingkungan. Angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai seluruh uang yang dikorupsi dalam perkara tersebut.

Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan dan informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai besaran uang yang diduga dikorupsi.

Namun, besarnya skala perkara tata niaga timah tetap menunjukkan bahwa pengelolaan aset, hasil tambang, transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara harus ditangani secara serius.

Dalam konteks itulah, keberadaan sekitar 200 ton balok timah menjadi isu yang perlu mendapatkan kepastian.

Publik Menunggu Jawaban

Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung.

Benarkah sekitar 200 ton balok timah tersebut telah dialihkan dan dijual? Siapa yang memberikan perintah penggalian dan pemindahan? Siapa yang mengangkut dan menerima timah tersebut? Kepada siapa timah dijual? Ke mana hasil penjualannya mengalir?

Selain itu, publik juga menunggu kejelasan mengenai posisi Syafitri Indah Wuri berdasarkan hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

Yang tidak kalah penting, masyarakat ingin mengetahui apakah penyelidikan Kejati Babel masih berjalan, telah dihentikan, atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BPI KPNPA RI meminta seluruh pertanyaan tersebut dijawab melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui spekulasi.

“Kami mendesak Kejati Babel tegas dan transparan. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau ada bukti pelanggaran hukum, proses siapa pun yang terlibat. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan kasus ini menggantung,” pungkas Rahmad Sukendar.

Pada akhirnya, persoalan 200 ton balok timah bukan hanya mengenai keberadaan fisik barang. Lebih dari itu, perkara tersebut menyangkut kepastian mengenai status aset, proses penguasaan, kemungkinan transaksi, serta ada atau tidaknya manfaat ekonomi yang diterima pihak tertentu.

Kejati Babel diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan cukup bukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

Dengan demikian, misteri 200 ton balok timah tidak berhenti sebagai isu pemberitaan, tetapi benar-benar memperoleh jawaban hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *