
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan dalam kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).
Sidang praperadilan ini merupakan buntut dari langkah hukum yang diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kami dari pihak termohon menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini telah disampaikan bukti-bukti yang mencukupi dua alat bukti yang sah, bahkan terdapat empat alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar perwakilan Kejagung dalam sidang tersebut.
Menurut Kejagung, empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta barang bukti elektronik.
“Seluruh alat bukti tersebut telah memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Kejagung.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa dari sisi keterangan ahli, pihaknya menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menjelaskan mekanisme dan regulasi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Sementara itu, alat bukti surat yang diajukan di antaranya berupa surat tugas pimpinan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta berita acara ekspose yang ditandatangani oleh penyidik dan auditor.
“Alat bukti surat ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” ujar Kejagung.
Kejagung juga menolak dalil pihak pemohon yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya laporan hasil pengawasan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP. Menurut Kejagung, ketiadaan LHP bukanlah dasar hukum untuk membatalkan status tersangka.
“Tidak adanya laporan hasil pengawasan bukan menjadi syarat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hal ini sudah ditegaskan berulang kali dalam sejumlah putusan praperadilan sebelumnya,” kata Kejagung.
Pihak Kejagung juga menyebutkan bahwa setidaknya sudah ada tiga perkara besar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempersoalkan isu serupa, dan seluruhnya ditolak oleh hakim. Ketiga perkara tersebut adalah praperadilan Budi Said dengan Nomor Putusan 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Thomas Trikasih Lembong dengan Nomor Putusan 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, serta Sofia Balfas dengan Nomor Putusan 11/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel.
“Dalam ketiga putusan itu, hakim berpendapat bahwa persoalan ada atau tidaknya laporan hasil pengawasan merupakan bagian dari materi pokok perkara, bukan kewenangan praperadilan,” ujar perwakilan Kejagung.
Lebih lanjut, Kejagung menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena telah menyentuh substansi perkara. “Dalil-dalil pemohon mengenai penetapan tersangka telah masuk ke aspek materiil, yang bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan. Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas memeriksa aspek formal,” tegas Kejagung.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat prosedur karena dianggap tidak melalui proses pemeriksaan yang sah serta belum adanya laporan hasil audit dari lembaga resmi negara. Mereka juga menilai bahwa kliennya tidak pernah dipanggil secara layak untuk dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kejagung membantah seluruh dalil tersebut dengan menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan telah kami jalankan secara sah dan terbuka sesuai prosedur. Kami memastikan penetapan tersangka terhadap saudara Nadiem Makarim memiliki dasar hukum yang kuat dan alat bukti yang lengkap,” tegas Kejagung dalam kesimpulan sidang.
Majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini dijadwalkan akan membacakan putusan pada pekan depan. Keputusan hakim akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinyatakan sah atau tidak secara hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini sendiri menjadi perhatian publik karena proyek tersebut digadang-gadang sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah. Namun, dalam prosesnya, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, Kejagung menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)














