Kejagung Bergerak, 9 Aset Milik Bos Timah Tamron di Babel Disita untuk Kejar Rp3,5 Triliun

Pemulihan Kerugian Negara Dimulai, Tanah dan Bangunan Milik Tamron Dieksekusi Kejagung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan langkah pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret terpidana Tamron alias Aon. Terbaru, Kejagung menyita dan mengeksekusi sejumlah aset milik pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (12/6/2026)

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Tamron yang telah divonis 18 tahun penjara dan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun kepada negara.

banner 336x280

Langkah sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI serta didampingi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026.

“Adapun aset-aset yang disita eksekusi pada tanggal 9 sampai 11 Juni 2026 berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Anang, aset yang disita terdiri dari sembilan bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Seluruh aset tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk menagih kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Pada hari pertama pelaksanaan sita eksekusi, 9 Juni 2026, tim menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Aset tersebut tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron.

Selanjutnya pada 10 Juni 2026, tim eksekusi melakukan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah.

Dua aset berada di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Bidang pertama memiliki luas mencapai 839.671 meter persegi, sedangkan bidang kedua memiliki luas sekitar 2.515.858 meter persegi.

Kedua aset tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, tim juga menyita satu bidang tanah seluas 10.549 meter persegi yang berada di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 00058 atas nama Tamron.

Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. Aset tersebut tercatat atas nama Suwito Gunawan berdasarkan SHM Nomor 01000.

Kemudian terdapat satu bidang tanah seluas 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah yang juga disita. Tanah tersebut terdaftar dalam SHM Nomor 0726 atas nama Tamron.

Aset lainnya yang turut dieksekusi yakni sebidang tanah seluas 19.065 meter persegi yang berada di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan SHM Nomor 0274 atas nama Tamron.

Pada hari terakhir pelaksanaan sita eksekusi, 11 Juni 2026, Kejaksaan Agung kembali menyita dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pangkalpinang.

Aset pertama berupa tanah seluas 9.927 meter persegi yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan. Tanah tersebut tercatat berdasarkan SHM Nomor 01132 atas nama Tamron.

Sedangkan aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 12.500 meter persegi yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Aset tersebut tercatat atas nama Suwito Gunawan berdasarkan SHM Nomor 00133.

Dengan penyitaan tersebut, total luasan aset yang berhasil dieksekusi mencapai jutaan meter persegi dan tersebar di sejumlah wilayah strategis di Bangka Belitung.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi tata kelola timah yang terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Kasus korupsi tata niaga timah sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut menyeret sejumlah pengusaha dan pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas pertambangan serta pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tamron alias Aon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.

Apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, maka negara berhak melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset-aset milik terpidana guna menutupi nilai kerugian yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah berikutnya terhadap aset-aset yang telah disita tersebut.

Hingga saat ini belum dipastikan apakah aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dikelola melalui mekanisme tertentu, atau seluruhnya akan dilelang melalui prosedur yang berlaku.

Namun yang jelas, penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi fokus penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai besar.

Melalui langkah sita eksekusi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat. (Sumber : koranpelita.co, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *