Kejagung Siap Tindak Pelaku Perusakan Hutan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

Kejagung Gerak Cepat Selidiki Pembalakan Liar di Sumatera: “Siapa Pun Terlibat Akan Diproses”

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan kuat bahwa kerusakan kawasan hutan, termasuk aktivitas pembalakan liar, menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Selasa (9/12/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan apabila hasil investigasi yang sedang berlangsung menunjukkan adanya unsur pidana. Ia memastikan bahwa Kejagung tidak akan ragu untuk menindak pihak mana pun, baik individu maupun korporasi, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

banner 336x280

“Kalau nanti ditemukan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum. Namun, kita tidak bisa serta-merta. Harus didalami dulu,” tegas Anang dalam keterangannya.

Satgas PKH Investigasi Pembalakan Liar di Tiga Provinsi

Saat ini, Kejagung telah mengerahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Tim tersebut bergerak ke tiga provinsi yang terdampak bencana paling parah, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Fokus awal investigasi meliputi peninjauan kerusakan kawasan hutan serta dugaan pembalakan liar yang diduga memperburuk banjir dan longsor.

Namun, Anang menegaskan bahwa hingga kini Satgas PKH belum menyampaikan kesimpulan awal. Semua temuan masih berada tahap pendalaman.

“Tapi kan kita tidak bisa serta-merta. Harus didalami dulu,” ujarnya menegaskan.

Saat ditanya mengenai fokus penyelidikan—apakah pada tumpukan kayu yang ditemukan di lokasi bencana atau kondisi kawasan hutan secara keseluruhan—Anang menjelaskan bahwa tim bekerja menyeluruh.

“Apakah itu berasal dari kawasan hutan atau tidak, itu akan didalami. Yang jelas mereka sudah masuk ke sana,” kata Anang.

Kerusakan Hutan dan Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Kejagung juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal yang turut merusak lingkungan dan memperburuk dampak bencana. Selain pembalakan liar, kerusakan kawasan hutan akibat penambangan tanpa izin menjadi salah satu dugaan yang tengah ditelusuri Satgas PKH.

“Apakah nanti ada tambang atau akibat lain, sedang didalami. Apakah ini akibat rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, semua ditelusuri. Yang jelas tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Satgas PKH belum sampai pada tahap memeriksa dokumen perizinan perusahaan yang diduga terlibat. Menurutnya, investigasi saat ini masih berada pada tahap penelusuran awal untuk memastikan sumber kerusakan yang menjadi pemicu bencana.

“Kita belum tahu ini apakah dilakukan perusahaan atau perorangan. Belum pasti,” tuturnya.

Investigasi Melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan

Anang menekankan bahwa penyelidikan ini bukan hanya dilakukan oleh Kejagung, tetapi merupakan operasi lintas sektor yang melibatkan berbagai institusi negara, termasuk TNI dan Polri. Kehadiran lintas institusi ini dinilai penting untuk memastikan investigasi berjalan komprehensif dan objektif.

“Biarkan tim Satgas PKH bergerak dulu. Mereka terdiri dari berbagai unsur,” kata Anang menutup keterangannya.

Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum

Investigasi terhadap dugaan perusakan hutan di tiga provinsi tersebut kini menjadi perhatian serius publik. Banyak pihak menilai bahwa kerusakan kawasan hutan sudah berlangsung lama dan masif akibat berbagai aktivitas ilegal, mulai dari pembalakan liar hingga tambang tanpa izin. Bencana besar yang terjadi belakangan ini di Sumatera pun memicu desakan kuat agar pemerintah bertindak tegas terhadap para pelaku.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan, sikap Kejagung yang menyatakan kesiapan memproses pelaku dianggap sebagai sinyal positif. Namun publik juga menunggu realisasi konkret dari langkah tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum pejabat atau korporasi besar.

Dengan investigasi yang masih berjalan, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari Satgas PKH. Apakah temuan lapangan akan mengarah pada proses hukum terhadap oknum pelaku pembalakan liar atau para pemilik usaha yang merusak kawasan hutan? Ataukah penyebab bencana lebih kompleks dan melibatkan banyak faktor?

Untuk sementara, Kejagung menegaskan bahwa seluruh kemungkinan masih terbuka dan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menentukan arah proses hukum ke depan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Dengan komitmen lintas institusi dan tekanan publik yang semakin besar, proses investigasi ini menjadi salah satu ujian penting bagi negara dalam memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *