Kejagung Ungkap Nasib Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka, Masih Terima Gaji hingga Putusan

Sidang Etik Febrie Adriansyah Ditunda, Kejagung Pilih Tunggu Proses Pidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima hak kepegawaiannya berupa gaji meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jum’at (24/7/2026)

Kejagung menyatakan, Febrie hingga kini masih berstatus sebagai jaksa dan belum mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, status kepegawaiannya masih berjalan dan hak-haknya sebagai aparatur kejaksaan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan Febrie masih tercatat bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“(Masih bertugas) di Kejaksaan Republik Indonesia. Iya, masih menerima gaji, belum ada putusan kan,” kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rudi menjelaskan mengenai status kepegawaian Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik terhadap Febrie belum dilakukan dan baru akan berjalan setelah proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan selesai.

“Iya, proses etik menunggu proses pidana,” ujar Rudi.

Dengan demikian, Kejagung memilih menunggu perkembangan perkara pidana sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam ranah etik dan disiplin internal. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum dan tata kelola kelembagaan yang diterapkan terhadap seorang aparat penegak hukum yang tengah menghadapi perkara pidana.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengusutan perkara yang melibatkan sejumlah dugaan tindak pidana. Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejagung.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan beberapa perkara besar, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berdampak pada terjadinya blackout, serta perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Dalam perkara yang menjerat Febrie, penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun sejumlah dugaan perkara korupsi lainnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Tim yang dikenal dengan sebutan Tim 9 tersebut mayoritas diisi oleh jaksa yang sebelumnya pernah memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan tim khusus tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan objektif. Kejagung juga menyatakan para jaksa yang ditunjuk tidak menunjukkan sikap resistensi maupun penolakan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang mengarah pada temuan sejumlah barang berharga di kediaman Febrie. Tim penyidik Kejagung menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut kemudian dipelajari dan menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan dalam dugaan perkara TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menerbitkan Sprindik khusus untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, penyidik kini memiliki dasar untuk mendalami asal-usul serta aliran aset yang ditemukan. Proses penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap apakah aset berupa emas dan uang tunai tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.

Sementara itu, status Febrie sebagai tersangka membuat proses hukum terhadapnya terus berjalan. Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi alasan Kejagung masih mempertahankan status kepegawaian Febrie dan tetap memberikan hak gaji kepadanya.

Kejagung menegaskan proses hukum pidana akan menjadi prioritas sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan etik. Setelah perkara pidana memiliki perkembangan atau putusan yang jelas, mekanisme etik internal terhadap Febrie akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan dan menyangkut dugaan korupsi serta TPPU. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed