Kejari Bangka Barat Periksa Barang Rampasan Suparta, Lelang Segera Digelar untuk Pemulihan Kerugian Negara
- account_circle sri rezeki
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (29/9/2026) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni, Kabid Penyelesaian Aset Pusat, serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung. (Dok. Kejati Bangka Barat)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mulai memproses pelelangan sejumlah Barang Rampasan Negara milik terpidana Suparta. Aset tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam penyelesaian kewajiban terpidana terkait perkara yang telah berkekuatan hukum. Jum’at (2/10/2026)
Tahapan pelelangan tersebut kini memasuki proses persiapan. Kejari Bangka Barat terlebih dahulu melakukan penjelasan lelang atau aanwijzing sebagai bagian dari rangkaian sebelum barang rampasan ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi negara.
Kegiatan aanwijzing dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Bangka Barat Ahmad Patoni, Kabid Penyelesaian Aset Pusat, serta Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan lelang menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan pemahaman mengenai objek yang akan dilelang sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Setelah kegiatan tersebut, tim Kejaksaan melanjutkan agenda dengan melakukan pengecekan langsung terhadap barang rampasan yang disimpan di Gudang Unmet PT Timah Tbk.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset yang berada di lokasi penyimpanan. Selain itu, pengecekan juga mencakup jumlah, kondisi, serta kejelasan objek barang rampasan sebelum masuk ke tahapan penawaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan rangkaian kegiatan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026) sore.
Menurut Yuanita, pemeriksaan fisik terhadap barang rampasan merupakan tahapan yang harus dilakukan secara cermat sebelum aset masuk dalam proses lelang.
“Kami harus memastikan seluruh objek barang rampasan yang berkaitan dengan perkara Terpidana Suparta ini diperiksa secara mendetail sebelum naik ke meja lelang. Langkah ini krusial agar proses administrasi dan kondisi fisik aset di lapangan benar-benar sinkron,” ujar Yuanita.
Ia menjelaskan, pengecekan langsung tidak hanya bertujuan memastikan keberadaan barang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset negara.
Dengan pemeriksaan tersebut, setiap barang yang nantinya masuk dalam daftar lelang diharapkan memiliki data yang jelas sehingga calon peserta lelang dapat mengetahui objek yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan.
Yuanita menambahkan, validasi fisik di Gudang Unmet PT Timah Tbk juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya persoalan hukum maupun sengketa setelah proses lelang dilaksanakan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan pelaksanaan lelang nantinya dapat berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan objek yang akan dilelang diketahui secara jelas mutunya oleh tim pemulihan aset,” tegasnya.
Proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana Suparta mulai masuk pada tahapan realisasi. Barang rampasan yang telah ditetapkan untuk diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi mulai dipersiapkan untuk dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang.
Bagi Kejaksaan, proses pelelangan aset rampasan menjadi salah satu instrumen dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara hati-hati agar nilai aset dapat diperhitungkan dan proses penjualannya berjalan sesuai aturan.
Setelah pemeriksaan fisik dan kelengkapan administrasi selesai, Kejari Bangka Barat akan mempercepat koordinasi dengan badan lelang resmi negara. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan tahapan berikutnya hingga pelaksanaan lelang secara resmi.
Yuanita mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi setelah seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan lengkap.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Kejaksaan juga memastikan proses lelang tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Dengan demikian, tahapan pelelangan Barang Rampasan Negara dalam perkara terpidana Suparta kini telah bergerak dari proses persiapan menuju pelaksanaan teknis. Pemeriksaan langsung terhadap aset menjadi bagian penting sebelum barang tersebut ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang negara.
Kejari Bangka Barat memastikan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hasil pelelangan nantinya dapat mendukung penyelesaian kewajiban uang pengganti sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: sri rezeki





Saat ini belum ada komentar