KBOBABEL.COM (PALU) – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan telah melayangkan surat rekomendasi pencabutan status Guru Besar terhadap dua dosen di Universitas Tadulako (Untad). Informasi tersebut memicu perhatian luas di lingkungan kampus maupun publik, karena menyangkut integritas akademik dan tata kelola perguruan tinggi negeri terbesar di Sulawesi Tengah itu. Sabtu (2/5/2026)
Dua akademisi yang disebut dalam rekomendasi tersebut masing-masing berinisial Prof. RN dan Prof. AP. Prof. RN diketahui saat ini menjabat sebagai dekan di salah satu fakultas, sedangkan Prof. AP merupakan dosen aktif di lingkungan Untad.
Sumber internal yang dikutip menyebutkan, rekomendasi pencabutan status profesor biasanya tidak diterbitkan tanpa dasar yang kuat. Langkah kementerian umumnya didasarkan pada hasil evaluasi atau temuan serius terkait dugaan pelanggaran etik maupun administratif di bidang akademik.
Beberapa pelanggaran yang lazim menjadi dasar penindakan antara lain plagiarisme, manipulasi data penelitian, pelanggaran integritas ilmiah, pemalsuan dokumen akademik, hingga pelanggaran berat lain yang bertentangan dengan aturan jabatan fungsional dosen.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kementerian mengenai substansi dugaan pelanggaran yang menjerat dua akademisi tersebut. Karena itu, informasi mengenai alasan rekomendasi masih bersifat terbatas dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada isu pencabutan status Guru Besar, tetapi juga pada respons pimpinan kampus terhadap kabar tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Universitas Tadulako dalam menindaklanjuti informasi yang beredar.
Sumber yang sama menyebutkan, rektorat dan unsur senat universitas ditengarai belum mengeksekusi rekomendasi kementerian dimaksud. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di internal kampus, terutama terkait komitmen penegakan disiplin dan tata kelola kelembagaan.
“Jika memang surat itu sudah ada dan belum ditindaklanjuti, tentu menimbulkan persepsi negatif. Kampus harus terbuka agar tidak berkembang spekulasi,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, keterlambatan atau sikap diam dari pimpinan universitas berpotensi memunculkan dugaan adanya penguluran waktu hingga pengabaian instruksi dari pemerintah pusat.
Isu lain yang ikut mencuat adalah dugaan konflik kepentingan. Salah satu dari dua guru besar yang disebut dalam rekomendasi dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi kampus yang saat ini menjabat sebagai wakil rektor.
Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan hambatan psikologis maupun struktural dalam proses pengambilan keputusan. Jika benar terjadi, publik dikhawatirkan akan menilai ada perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Apabila pembiaran ini benar terjadi, masyarakat bisa membaca ada perlindungan kolektif terhadap oknum tertentu. Ini mempertaruhkan marwah Untad sebagai lembaga pendidikan tinggi,” kata sumber itu lagi.
Dalam sistem pendidikan tinggi, status Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang melekat pada seorang dosen. Karena itu, pencabutan status profesor bukan perkara sederhana dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Biasanya, proses tersebut melibatkan pemeriksaan administratif, penelaahan bukti, klarifikasi pihak terkait, hingga keputusan kementerian. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan akademik atau pencabutan status Guru Besar.
Sementara itu, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan belum menerima surat rekomendasi sebagaimana yang beredar.
“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud. Tks,” tulis Rektor Amar dalam jawaban singkatnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa pihak rektorat belum mengakui keberadaan dokumen resmi yang dimaksud, atau belum menerima surat tersebut secara administratif.
Meski demikian, isu ini telah menjadi perhatian besar di lingkungan kampus. Sejumlah civitas akademika berharap ada penjelasan terbuka dari pihak universitas maupun kementerian agar polemik tidak berkembang liar.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Selain itu, transparansi juga diperlukan agar proses penegakan aturan berjalan objektif tanpa intervensi.
Publik kampus kini menanti langkah lanjutan dari Kemendiktisaintek maupun pimpinan Untad. Jika benar terdapat rekomendasi resmi, maka tindak lanjut yang cepat dan sesuai prosedur menjadi ujian penting bagi komitmen Universitas Tadulako dalam menjaga integritas akademik dan nama baik institusi. (Sumber : radarpalu.jawapos.com, Editor : KBO Babel)











