KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus utama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (11/11/2025). Rabu (12/11/2025)
Menurut Rilke, langkah hukum terhadap praktik tambang ilegal harus dilakukan secara hati-hati dan terukur, agar memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Penegakan hukum (aktivitas tambang) itu tidak seperti Satpol PP yang bongkar pasar. Semua langkah-langkah yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Kalau kita melakukan penyitaan, harus dilakukan secara komprehensif dan punya legalitas,” tegas Rilke.
Ia menambahkan, penertiban aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyasar tambang timah dan nikel, tetapi juga komoditas lain seperti batu bara. Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil overlay (pemetaan wilayah izin dan kawasan hutan), di mana banyak ditemukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Semua tambang yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki izin sesuai hasil overlay, akan dilakukan penindakan. Sekarang fokus di Bangka Belitung karena sedang digencarkan di sektor timah,” ujarnya.
Bangka Belitung diketahui menjadi salah satu wilayah dengan tingkat aktivitas tambang ilegal tertinggi di Indonesia, terutama dalam komoditas timah. Pemerintah mencatat, banyak area hutan lindung dan kawasan pesisir yang dirusak akibat aktivitas PETI yang dikendalikan oleh jaringan cukong lokal maupun luar daerah.
Selain Bangka Belitung, Kementerian ESDM juga tengah memantau kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur, khususnya di sekitar proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan pelanggaran tambang batu bara ilegal dengan total volume mencapai sekitar 6.000 ton.
“Di Kalimantan Timur itu ada sekitar 6.000 ton (batu bara). Kita sudah koordinasi dan siapkan tim untuk mendampingi Satgas PKH dalam melihat kemungkinan penindakan. Di sekitar IKN juga ada laporan bukaan baru dari Deputi IKN, dan tim kita sedang di sana,” terang Rilke.
Pihak Gakkum ESDM telah mengirimkan tim khusus ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data. Penindakan di wilayah IKN dinilai strategis karena menyangkut stabilitas lingkungan dalam proyek pembangunan nasional yang menjadi simbol masa depan Indonesia.
Lebih lanjut, Rilke juga menyinggung adanya dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang sempat dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan kepada Menteri ESDM untuk ditindaklanjuti.
“Untuk PETI, itu tanggung jawab Kementerian ESDM, tapi bisa dilakukan oleh semua aparat penegak hukum. Jadi kalau sudah ada yang menemukan, ya harusnya ditindak,” tegasnya.
Rilke menjelaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan tugas bersama antarinstansi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Prinsipnya, kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua langkah harus dilakukan secara terkoordinasi. Kalau tidak, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat,” katanya.
Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis data spasial agar aktivitas tambang ilegal dapat segera terdeteksi sejak awal. Upaya ini diharapkan mampu menekan praktik perambahan hutan dan penyalahgunaan izin tambang yang selama ini marak terjadi.
Penindakan tegas terhadap tambang ilegal diyakini tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang selama ini banyak bocor akibat praktik PETI.
“Kalau kita biarkan, negara rugi besar. Kerusakan lingkungan juga tidak bisa dihitung dengan uang. Jadi harus ada keseriusan semua pihak,” pungkas Rilke.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional — terutama di daerah yang menjadi fokus pembangunan strategis seperti Bangka Belitung dan Ibu Kota Nusantara.











